Solo, Hajinews.id, Ini benar-benar mengagetkan publik karena baru kali ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), menyatakan data betapa banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita melakukan poliandri, alias memiliki suami lebih dari satu. Istilah lainnya adalah suami gelap, karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Kalau zaman Pak Harto (Presiden Soeharto) dulu ASN enggak boleh punya istri dua. Kalau mau nekat pun syaratnya sangat berat. Sekarang pun syaratnya harus ada izin tertulis istri dan izin pimpinan. Saya juga banyak memutuskan perkara pernikahan, tetapi ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena,” kata Men-PAN-RB Tjahjo Kumolo di Solo Jumat (28/8/2020).
Menurut dia, dalam setahun ini, ada sekitar lima laporan kasus poliandri. Untuk memutuskan masalah tersebut, ia harus bekerjasama dengan beberapa pihak. Yakni Badan Kepegawaian Nasional hingga Kementerian Hukum dan HAM.
“Dalam rangka menyelesaikan masalah keluarga, kita tidak mau hanya katanya, tidak mau pengaduan dari temannya. Tetapi harus ada bukti dari suami atau istri,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Tjahjo juga menyinggung pelanggaran terkait radikalisme, narkoba hingga korupsi. Kepada para pelanggar tersebut dikenakan sanksi mulai dari nonjob hingga pemecatan. Sedangkan pelarangan poligami bagi ASN pria, sanksinya adalah dinonjobkan. (fur/dbs).