Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 70 persen kasus positif pada hari ini adalah kasus yang diambil spesimen pada tanggal 24 dan 25 Agustus 2020.
“Angka pengambilan spesimen pada 27 Agustus juga cukup tinggi, perlu dipertimbangkan efek long weekend 2 minggu berturut-turut. Perlu adanya kewaspadaan dan usaha bersama, baik oleh Pemerintah maupun masyarakat, dalam melihat tren kenaikan kasus ini,” ujarnya.
Selain itu, Dwi juga menyampaikan, untuk penambahan kasus hari ini, 57 persen di antaranya atau sebanyak 630 kasus baru adalah hasil tracing Puskesmas, yang mana melakukan pemeriksaan kepada kontak erat pasien positif. Tracing ratio di DKI Jakarta saat ini adalah 6, artinya dari 1 kasus positif, rata-rata 6 orang kontak erat akan diperiksa/dites PCR. Sedangkan, dari active case finding yang dilakukan Puskesmas, ditemukan 6 kasus baru. Sementara, dari passive case finding di RS dan klinik ditemukan sebanyak 478 kasus baru.
Kendati terdapat tren kenaikan pada kasus harian, namun tingkat kematian (Case Fatality Rate atau CFR) menurun, yakni hingga 30 Agustus 2020, CFR di DKI Jakarta adalah 3 persen. Jumlah kasus aktif yang sempat mengalami kenaikan pada bulan Juli dan awal Agustus, mulai menunjukkan pelandaian kembali dan penurunan, yakni hingga 30 Agustus 2020 sebanyak 7.960 orang. Hal tersebut diikuti dengan tingkat kesembuhan (Recovery Rate) yang terus meningkat, sebesar 76,7 persen.
Dwi turut menegaskan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memassifkan tes PCR dan meningkatkan kapasitas tes PCR dalam upaya menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.
Untuk diketahui pula, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bahwa tanggal 29 Agustus 2020 dilakukan tes sebanyak 5.941 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 4.872 orang dites PCR untuk mendiagnosis kasus baru.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
• Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
• Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
• Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
• Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi. (wh)