Siap-siap, Tagihan Listrik Bakal Melonjak Lagi Saat PSBB

Meteran listrik PLN. (Dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) berharap keluhan atas lonjakan tagihan listrik yang tinggi tidak kembali terulang menyusul kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang akan diberlakukan kembali oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Kalau sekarang, saya pikir mereka (PLN) sudah menerapkan sistem pengaduan yang lebih bagus dari sebelumnya,” kata Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Maritim dan Investasi Purbaya Yudhi Sadewa dalam jumpa pers daring, Kamis (10/9/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Selain sistem pengaduan yang lebih baik, Purbaya juga menilai masyarakat kemungkinan tidak akan terlalu kaget dengan kenaikan pemakaian listrik di saat pemberlakukan PSBB.

“PSBB yang sekarang mungkin masyarakat tidak akan terlalu kaget karena mereka tahu dari penjelasan sebelumnya bahwa anjuran stay at home bisa meningkatkan pemakaian listrik,” ujar Purbaya.

Purbaya menuturkan Kemenko Maritim dan Investasi membuka pengaduan masyarakat atas keluhan lonjakan tinggi tagihan listrik bulan Mei-Juni 2020 dan menerima 410 keluhan hingga Juni lalu.

Kemenko Maritim dan Investasi juga melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengecek keandalan dan ketahanan sistem pencatatan dan pengelolaan data meter pelanggan.

Berdasarkan sampel pengaduan yang diterima, lonjakan tagihan listrik yang terjadi berkisar di atas tren pemakaian rata-rata pemakaian warga selama setahun pada pelanggan pascabayar di semua golongan pengguna rumah tangga.

“Kami sudah lihat keluhan ini, kami bagi beberapa sampel untuk beberapa golongan. Kami ambil data setahun ke belakang, kemudian kami lihat bagaimana pemakaian listrik. Memang kelihatan dari semua golongan pemakai, itu Mei-Juni meningkat dengan signifikan,” jelas Purbaya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mulai memberlakukan lagi PSBB total di Jakarta pada 14 September 2020, yang otomatis mengembalikan kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh Jakarta pada Maret 2020 saat pandemik COVID-19 mulai menyebar di Jakarta.

Anies sebelumnya menyatakan situasi saat ini di Jakarta lebih darurat dari awal pandemi COVID-19 masuk ke Indonesia. Terkait kondisi tersebut, Anies meminta masyarakat tidak keluar dari rumah jika tidak ada kebutuhan mendesak. Dia juga meminta masyarakat Jakarta tidak keluar dari Ibu Kota. (rah/berbagai sumber)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *