Azyumardi: Ketua KPK Memang Seharusnya Diberhentikan

Azyumardi Azra (Foto: Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra, berharap Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi yang berat berupa pencopotan Ketua KPK Firli Bahuri dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Azyumardi menilai hal yang dilakukan Firli menggunakan helikopter limousine saat perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu merupakan pelanggaran berat menyangkut etika, moral, hingga kepatutan pejabat publik.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Azyumardi sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai Pimpinan KPK diharapkan bisa menjadi pembelajaran bahwa lembaga antirasuah harus menjadi teladan. “Memang seharusnya diberhentikan sebagai Ketua dan Komisioner KPK agar menjadi pelajaran bahwa lembaga antikorupsi harus jadi teladan dari sudut moral, etika, kepatutan,” kata Azyumardi dalam diskusi daring Menakar Putusan Dewan Pengawas terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPK, Senin (14/9/2020).

Azyumardi memandang Firli bukan merupakan sosok yang tepat mengemban tugas menjadi Pimpinan KPK apabila terbukti melakukan pelanggaran itu. Bahkan, ia menilai, Firli tidak pantas menjadi sekadar pegawai KPK jika Dewas menyatakan anggota polisi berpangkat Komisaris Jenderal itu terbukti bersalah.

Adapun alasan Firli bahwa biaya penyewaan helikopter berasal dari kantong pribadi, menurut Azyumardi juga tidak patut. Ia menegaskan, KPK harus menjadi simbol moral, keteladanan, dan integritas bagi publik.

“Kalau memakai helikopter tidak pada tempatnya, misalnya Rp27 juta per jam, orang juga bertanya-tanya ini dari mana uangnya? Kan perhitungan gajinya berapa?” tandas Azyumardi.

Lebih jauh dia meilai jika Dewas KPK tidak mejatuhkan sanksi berat terhadap Firli, maka sidang tersebut dapat menjadi preseden buruk terhadap penanganan dugaan pelanggaran etik di KPK maupun Dewas itu sendiri.

Padahal, tegas Azyumardi , Dewas KPK berisi orang-orang berintegritas dan memiliki rekam jejak yang baik. “Mereka ini orang-orang yang sepanjang karir bagus dan cemerlang tapi di ujung karir melakukan hal yang tidak patut juga bila tidak memberikan sanksi dan hanya akan mengurangi kredibilitas orang per orang di Dewas tersebut,” jelasnya.

Senada dengan Azyumardi, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter juga mendorong Dewas KPK untuk memberhentikan Firli dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Lalola menegaskan bahwa desakan itu tak hanya disuarakan pasca Firli kedapatan menumpang helikopter mewah, tetapi telah konsisten dilakukannnya bersama ICW sejak awal Firli terpilih sebagai Pimpinan KPK dan tak mundur dari kepolisian.

“Menurut kami ‘Anda harus mundur dong’ karena sapu yang kotor tidak akan bisa digunakan untuk membersihkan, dalam konteks Firli keanggotaan gandanya saja sudah bermasalah,” terangnya menekankan.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Dewan Pengawas KPK menunda pengumuman putusan etik yang akan dijatuhkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang seharusnya disampaikan pada Selasa (15/9) menjadi Rabu pekan depan (23/9).

“Sebagaimana telah diinformasikan melalui akun twitter @KPK_RI, rencana persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YP (Yudi Purnomo) Pegawai KPK dan FB (Firli Bahuri) Ketua KPK ditunda dari Selasa menjadi Rabu (23/9),” kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Penundaan agenda sidang tersebut dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *