RUU Ciptaker Disahkan, Kabar Duka Buruh dan Karpet Merah Pengusaha

dpr sahkan ruu ciptaker
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id,- Omnibus law RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan di rapat paripurna DPR kemarin (5/10/2020). Hanya 2 Fraksi yang menolak, yakni Fraksi PKS dan Demokrat.

RUU Ciptaker ini  menegaskan betapa pemerintah membuka ruang sangat besar kepada investor dalam rangka menumbuhkan ekonomi, namun sangat diprotes karyawan atau buruh karena nasib mereka menjadi semakin tidak jelas, karena statusnya menjadi karyawan kontrak. Tak ada status karyawan tetap. Jika di-PHK, perusahaan tak wajib membayar pesangon.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Meski ada ketentuan adanya jaminan kehilangan pekerjaan, namun hal itu belum jelas wujudnya karena masih harus diatur oleh pemerintah dalam peraturan turunannya. Jaminan itu ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, itupun bagi yang membayar premi. RUU Ciptaker benar-benar merupakan karpet merah buat pengusaha/

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan RUU Cipta Kerja yang sudah dishakan ini akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global.

“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik”, ujar Menko Airlangga

Airlangga mengklaim RUU ini menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon di program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sedangkan mekanisme PHK, katanya, tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil.

Sementara kepada pengusaha, RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha.

Tapi menurut Leida Hanifa dari Fraksi PKS membenarkan bahwa yang menyangkut ketenagakerjaan, seperti hak cuti hamil, melahirkan, menyusui, dan menstruasi untuk pekerja dikembalikan seperti aturan semula. Begitu pula dengan aturan jam kerja.

Namun demikian, skema pesangon bagi pekerja yang di-PHK diubah oleh pemerintah. Jika merujuk pada aturan sebelumnya, pesangon diberikan sebanyak 32 kali upah dengan skema 23 kali ditanggung pengusaha dan sembilan kali oleh pemerintah melalui jaminan BPJS.

Tapi pemerintah menginginkan agar skema itu diturunkan menjadi 25 kali upah dengan skema 19 kali ditanggung pengusaha dan enam kali oleh pemerintah.

Selanjutnya dalam RUU Cipta Kerja juga membuka peluang dalam kemudahan mempekerjakan tenaga kerja asing di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan kawasan industri.

Kemudian, kata Leida, pemberlakuan Upah Minimum Sektoral di tingkat kabupaten/kota yang terancam hilang.

Ia menjelaskan, penetapan upah minimum hanya berlaku di tingkat provinsi. Sementara kabupaten/kota bisa diterapkan jika ada persetujuan dari gubernur dengan hitungan merujuk pada pertumbuhan ekonomi dan inflansi.

“Padahal di beberapa kota/kabupaten nilai upahnya justru lebih besar kan daripada provinsi?” (fur).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar