LP Ma’arif NU Siap Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Ilustrasi suasana pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI, pada Senin (5/10/2020) malam. Foto: Dok Net
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) kecewa dengan adanya pasal berkaitan pada Undang-Undang Omnibus Law. Oleh karena itu, LP Ma’arif NU akan menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamh Konstitusi (MK).

“Ya, wajib judicial review. Jika yang lain tidak melakukannya, kami akan melakukannya sendiri,” Ketua LP Ma’arif NU, Arifin Junaidi, Selasa (6/10/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pendekatan politik, baik dengan eksekutif maupun legislatif agar UU Cipta Kerja tersebut dapat direvisi.

Dia mengaku merasa kecewa UU Omnibus Law Cipta Kerja memasukkan pendidikan. Padahal, sebelumnya DPR menyatakan akan menghapusnya.

“Kami terus terang sangat kecewa, kami merasa dibohongi oleh DPR, Komisi X yang sudah menyatakan didrop. Setelah kami merasa tenang karena sudah didrop, eh ternyata diketok juga,” ucapnya.

Arifin menyebut, pasal yang dimaksud adalah dalam Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 65. Dalam Pasal 65 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

Artinya, kata dia, pendidikan dalam UU Omnibus Law dianggap sebagai mencari keuntungan. Kata dia, dalam UUD 1945, tujuan dari bernegara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, Pasal 31 UUD 1945 menyebutkan bahwa pendidikan itu adalah hak setiap warga negara.

“Nah, di situ kami tak mencari keuntungan, tetapi kami sedang ingin mencerdaskan masyarakat dan memberikan hak pendidikan sebagai warga negara. Kok kemudian dimasukkan ke dalam rezim investasi? Ini bagaimana?,” sesalnya.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, pada Senin (5/10/2020) malam.

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja. (mh)

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *