Detik-detik Anies Senyum dan Geleng Kepala ketika Hakim MK Nyatakan Jokowi Tak Lakukan Politisasi Bansos

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak lakukan politisasi Bansos untuk memenangkan satu Paslon.

Hakim MK menyatakan bahwa penyaluran Bansos yang dilakukan Jokowi tak terkait dengan Pilpres.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mendengar pernyataan dari Hakim MK, Capres Anies Baswedan yang juga sebagai pemohon tampak geleng-geleng kepala.

Momen ini berlangsung dalam sidang pembacaan putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).

Hal itu bermula saat Anies tampak mendengarkan secara seksama hakim konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengenai dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hakim Ridwan mengatakan, Mahkamah tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.

Mendengar hal ini Anies tampak mulai tersenyum

“Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2,” kata hakim Ridwan Mansyur.

Atas alasan tersebut, hakim Ridwan menyampaikan, Mahkamah tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.

Senyum Anies tampak menyiratkan ada sesuatu yang dipikirkannya.

Belum berhenti tersenyum, Anies terlihat menggeleng-gelengkan kepala saat hakim Ridwan Mansyur membacakan kalimat yang berikut ini.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih,” kata Ridwan Mansyur.

Senyum Anies semakin terang, namun bukan seperti senyuman bahagia, melainkan ada hal lain yang diduga sedang dipikirkannya terkait pertimbangan hukum MK itu.

 

Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Permohonan 01 dan 03

Tim Hukum Prabowo-Gibran meminta agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai Hakim MK bakal menolak semua permohonan dan meminta kepada para pemohon untuk menerima putusan.

“Iya kita harus optimis. Dan kita menghormati semua pihak, 01 dan 03 kita hormati dan apa keputusannya ya kita taati,” uja Otto kepada awak media di Mahkamah Konstitusi RI (MK) jelang putusan sengketa, Senin (22/4/2024).

Dalam kesempatan yang sama, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea membeberkan alasan pihaknya meyakini hakim MK bisa menolak gugatan itu.

Kata dia, faktor paling utama karena gugatan tersebut hanyalah omon-omon dan tidak ada bukti, hanyalah sebatas praduga.

“Intinya permohonan mereka itu adalah permohonan omon-omon. Karena gak ada bukti, praduga,” ujar dia.

Salah satu faktornya kata dia yakni soal poin penyerahan bantuan sosial (bansos) yang menjadi materi gugatan para pemohon.

Kata Hotman, selama persidangan, tidak ada satupun saksi yang bisa menjelaskan soal poin tersebut.

“Bayangkan bansos, dia bilang ada penyogokan bansos ke rakyat, satu pun tapi rakyat tidak diajukan menjadi bukti. Itu kan omon-omon,” tukas Hotman.

Tim Hukum Prabowo-Gibran meminta agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.  (HO)
Diketahui, dalam sidang PHPU Pilpres 2024, pasangan capres-cawapres Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD merupakan pihak pemohon.

Sementara, kubu dari Prabowo-Gibran merupakan pihak terkait, dan KPU RI merupakan pihak termohon.

Sidang putusan PHPU Pilpres ini akan digelar pada, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB, di Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.

Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

“Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (19/4/2024).

Meski sidangnya digabung, namun untuk risalah putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.

“Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan,” ungkapnya.

 

Siap Terima Hasil Sidang Sengketa Pilpres

Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyatakan pihaknya siap menang atau pun kalah terkait putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Otto Hasibuan di Gedung Mahkamah Konstitusi sebagaimana tayangan di Breaking News Kompas TV, Senin (22/4/2024).

“Kalau diterima ya kita harus terima juga, ya namanya putusan, makanya saya bilang kan kalau kita siap menang, kita siap kalah, harus begitu, jadi nggak ada satu hal-hal keributan dong,” ucap Otto.

Otto mengatakan, sikap siap menang atau pun kalah dalam putusan perkara PHPU 2024 juga disampaikan oleh Prabowo Subianto. Dalam pesannya, capres nomor urut 2 tersebut meminta tim hukum Prabowo-Gibran menghormati apa yang menjadi putusan hakim konstitusi termasuk kepada semua para pendukung.

“Jadi saya bisa mendengar dari Pak Prabowo, sikapnya yang selalu gentle, dia bilang, bahwa kita siap menang juga siap kalah, demikian juga semua pihak nanti, siapa pun yang dimenangkan kita harus hormati putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Otto.

Kendati demikian, Otto mengaku yakin hakim konstitusi akan memutuskan menolak gugatan dari paslon 01 dan 03.

“Kami dari 02, ya namanya kita kan sudah berjalan perkara ini, kita kan tahu, ada intuisi, analisis dan feeling kan, sehingga kami berharap gugatannya itu, permohonannya itu ditolak lah,” kata Otto.

Sehingga putusan MK hari, kata Otto, akan menjadi akhir dari rangkaian pelaksanaan pemilu presiden 2024. Seluruh rakyat Indonesia, lanjut Otto, hanya tinggal menunggu pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Oktober 2024.

“Saya kira kalau sudah putusan ini, sudah nggak ada langkah hukum lain, sudah final and banding kan, jadi inilah akhir dari semua proses pemilu yang disediakan oleh undang-undang, artinya kalau dia ada Pemilu selesai,” ujarnya Otto.

Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden (PHPU) 2024 yang diajukan paslon 01 dan 03 hari ini.

Sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *