Jakarta, Hajinews.id – Masih tingginya kasus Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan. Seharusnya PSBB transisi berakhir pada hari ini, Minggu (25/10/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini memperpanjang PSBB transisi dari 26 Oktober sampai dengan 6 November 2020.
“Pemprov DKI Jakarta kembali PSBB Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020).
Keputusan ini, kata Anies, sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020. Dalam itu, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya,” tuturnya.
Namun, lanjut Anies, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan. PSBB pun bisa kembali diperketat dan aktivitas masyarakat akan lebih dibatasi seperti sebelum masa transisi.
“Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” tukasnya. (mh)