Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis Dua Tahun Bui

Terdakwa Sekretaris Jenderal Sunda Empire, Rangga Sasana. Foto: Dok Istimewa
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Terbukti bersalah, tiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire divonis dua tahun penjara.

Ketiga terdakwa adalah Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Benny Eko Supriyadi, Selasa (27/10/2020).

Menurut majelis hakim, putusan tersebut sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan yang disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa sebelumnya menuntut empat tahun penjara. (mh)

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *