Jakarta, Hajinews.id – Terbukti bersalah, tiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire divonis dua tahun penjara.
Ketiga terdakwa adalah Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.
“Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Benny Eko Supriyadi, Selasa (27/10/2020).
Menurut majelis hakim, putusan tersebut sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan yang disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa sebelumnya menuntut empat tahun penjara. (mh)