Ceroboh, Istana Akui UU Cipta Kerja yang Diteken Presiden Jokowi Keliru

istana akui ada yang keliru uu cipta kerja
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id,- Media sosial heboh soal UU Cipta Kerja yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo terdapat kekeliruan di halaman pertamanya. Pihak Istana mengakui hal itu atas kecerobohannya (lebih pas ketidaktelitiannya), sehingga anggota DPR dari PDIP Arteria Dahlan menuduh ada pihak-pihak yang menjerumuskannya.

Dierbitakan CNN Indonesia, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui kekeliruan pada naskah omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang  telah diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11) lalu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Meskipun demikian, Pratikno menyatakan kekeliruan dari UU yang diberi nomor 11 Tahun 2020 tersebut bersifat teknis administratif saja.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno lewat pesan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (3/11) siang.

“Agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” kata pria yang juga dikenal pernah menjadi Rektor UGM tersebut.

Pratikno menjelaskan setelah berkas RUU Cipta Kerja diterima pemerintah dari DPR pada 14 Oktober lalu, Kementerian Sekretariat Negara segera melakukan penelaahan.

“Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” kata dia.

Setelah dinyatakan diteken Jokowi pada Senin (2/11) siang, naskah tersebut pun diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara (Setneg) pada hari itu juga.

Naskah yang diunggah ke situs resmi Setneg itu berjumlah 1.187 halaman, lebih banyak dibandingkan yang disetor DPR pada medio Oktober lalu yakni 812 halaman.

 

Namun, belum 24 jam naskah tersebut berada di situs Setneg, sejumlah pihak yang telah mengunduhnya menemukan kesalahan atau kejanggalan. Salah satu yang mencuat pertama adalah kejanggalan pada Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5.

 

Atas hal tersebut, Anggota Baleg DPR Arteria Dahlan pun mempertanyakan mengenai kejanggalan-kejanggalan tersebut.

Lebih lanjut, politikus PDIP itu menyatakan meminta agar pemerintah mengembalikan naskah UU Ciptaker ke Baleg DPR. Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan penyisiran ulang dan mengembalikan naskah UU Ciptaker sesuai dengan hasil kesepakatan di Baleg DPR.

“Kita siap untuk kembalikan dan kita perbaiki langsung. Pemerintah kasihlah yang ada logo-logo Presiden RI, kita yang perbaiki biar enggak gaduh lagi, Arteria Dahlan saja pribadi siap memperbaiki,” ucapnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa.

Di satu sisi, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menuturkan kejanggalan pasal ini bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bukti ketidakseriusan pemerintah menggarap UU Ciptaker.

“Ini menjadi bahan tambahan alasan. Layak dibatalkan menggugurkan semua undang-undang (Ciptaker). Salah satu pasal itu enggak bisa dilaksanakan,” katanya.

Bivitri menilai kejanggalan pasal ini bentuk pembahasan undang-undang yang asal-asalan oleh pemerintah. (dbs/cnn)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar