Rambu-rambu Berdandan bagi Muslimah

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Fitrah seorang perempuan, tentu ingin selalu tampil cantik. Dan dalam Islam berdandan untuk kecantikan seorang muslimah juga tidak dilarang. Memakai make up atau berbusana trendi juga dibolehkan. Hanya saja, Islam memberi rambu-rambu agar dandanan muslimah tidak berdampak pada murkanya Allah.

Firman Allah Ta’ala :

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33)

Allah Ta’ala memperingatkan kaum perempuan agar kecantikannya bukan untuk diumbar, sehingga dinikmati banyak mata lelaki jelalatan, namun kecantikan menjadi hak suami, sang imam bagi istrinya. Namun bagaimana dengan muslimah yang belum menikah? Bagaimana pula etika mereka harus berdandan sesuai rambu-rambu syariat tadi?

Ada beberapa poin penting yang selama ini belum banyak diketahui oleh perempuan muslimah, bahkan sebagiannya ada yang dilanggar. Dirangkum dari buku ‘Fiqhus Sunnah lin Nisaa/Fiqih Sunnah untuk Wanita” yang ditulis Abu Malik Kamal bin Sayiid Salim, berikut hal-hal penting tersebut, seperti dikutip dari Sindonews.com:

1. Seorang muslimah hendaknya menjaga kebersihan diri seperti memendekkan kuku, menghilangkan bulu ketiak, dan bulu kemaluan.

2. Hukumberkaitan dengan rambut wanita, yang mencakup:

  • Hendaklah muslimah memelihara rambutnya, dilarang untuk mencukur habis kecuali dalam keadaan darurat.
  • Adapun jika rambut perempuan itu ingin dipendekkan misal karena kebutuhan, misalnya karena sulit terurus, maka tidaklah mengapa dipendekkan sesuai kebutuhan sebagaimana istri-istri
  • Bila memendekkan rambut karena ingin ikut model wanita (non-muslim) diharamkan
  • Jika memendekkan rambut hanya untuk berpenampilan cantik, baiknya tidak sampai memendekkan rambut karena rambut panjang itu lebih baik bagi wanita.
  • Perempuan muslimah dilarang untuk mengumpulkan rambut di atas kepalanya.
  • Perempuan muslimah dilarang menyambung rambut

3.Dilarang bagi perempuan mencabut atau menghilangkan alis dan bulu mata, sebagian atau seluruhnya, baik memendekkan atau mencukurnya, baik menggunakan bahan tertentu untuk menghilangkan seluruhnya atau sebagiannya.Perbuatan semacam ini disebut “an-namsh”.3. Perempuan diharamkan melakukan taflif (merenggangkan gigi) dengan tujuan untuk mempercantik diri.

4. Dilarang bagi perempuan menato dirinya

5. Perempuan dibolehkan menggunakan hena pada tangan dan kakinya, juga kuku.

6. Perempuan boleh mewarnai rambutnya jika memang sudah beruban.

7. Perempuan diperbolehkan berhias diri dengan emas atau perak sesuai dengan kebiasaan, sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama.

8. Perempuan boleh memakai parfum, namun hanya untuk suaminya. (Ditha/dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar