Amphuri Apresiasi Perubahan Batas Usia Umrah Jadi 60 Tahun

Pelaksanaan ibadah Haji (foto: alinea)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyambut baik kebijakan batas usia maksimal WNI yang hendak berumrah menjadi 60 tahun. Menurut Ketua Umum Amphuri Firman M Nur, keputusan Kerajaan itu tidak hanya menandakan sebuah keistimewaan (privilege) bagi masyarakat Muslim Indonesia, tetapi juga menstimulus jumlah kunjungan peziarah ke Tanah Suci.

“Bagi Amphuri, ini adalah kebangkitan baru untuk kembali usaha umrah dan perjalanan ibadah ke Tanah Suci setelah ditutup sejak tanggal 27 Februari 2020 yang lalu. Kami sangat mengapresiasi atas kepercayaan pemerintah Arab Saudi, khususnya Kementerian Haji, yang saat ini memberikan privilege khusus bagi WNI sehingga batasan usia sampai 60 tahun dapat menunaikan ibadah umrah,” ujar Firman dilansir Republika, Senin (25/1).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ia mengaku optimistis bahwa masyarakat Indonesia akan memanfaatkan perubahan kebijakan Saudi itu dengan sebaik-baiknya. Sebab, lanjutnya, tidak sedikit kalangan usia di atas 50 tahun yang masih menyimpan keinginan untuk berangkat ke Tanah Suci. Amphuri juga mendorong setiap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) anggotanya agar bersiap dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan.

“Karena (kalangan) usia 50-60 tahun sudah sangat berharap sekali kesempatan umrah agar dibuka kembali untuk mereka. Inilah saatnya penyelenggara umrah kian serius dalam menyiapkan pelayanan dan peningkatan jumlah, insya Allah, dalam waktu dekat. Apalagi, kurang dari 80 hari ke depan kita akan memasuki Ramadhan. Pelaksanaan umrah di bulan suci senilai berhaji bersama Rasulullah SAW,” tuturnya.

Terpisah, Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) pun menyambut gembira perubahan kebijakan Saudi. Menurut Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi, beleid terbaru itu merupakan sebuah kabar baik bagi dunia penyelenggara umrah di masa pandemi. “Alhamdulillah, untuk visa umrah, batas umur sudah menjadi 18 sampai dengan 60 tahun di dalam sistem,” kata Syam saat dihubungi Republika, Jumat (22/1).

Sebelum adanya perubahan aturan itu, hanya WNI berusia 18-50 tahun yang boleh menjalankan kegiatan umrah selama pandemi Covid-19. Sejak pekan ini, aturan yang baru ialah rentang usia 18-60 tahun diperbolehkan berumrah ke Tanah Suci.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *