Mega Korupsi ASABRI Rugikan Rp23.73 Triliun, Hinca Pandjaitan: Uang Besar Itu Harus Kembali!

Politisi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (foto: ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Politisi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan memberikan tanggapan perihal kasus mega skandal korupsi ASABRI, Hinca tidak ingin tersangka hanya dipenjara, namun juga mengembalikan uang yang dikorupsi itu.

Diketahui sampai saat ini, BPK menghitung akibat dari kasus korupsi tersebut negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp23.73 triliun.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menanggapi dampak dari skandal kasus Korupsi ASABRI yang buat negara sangat dirugikan, Hinca dengan tegas meminta agar uang itu harus dapat dikembalikan seluruhnya kembali ke negara.

Baginya, sangat tidak sepadan, bila para pelaku hanya diberi hukuman penjara tanpa bisa mengembalikan uang dengan jumlah tersebut.

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI tersebut dalam cuitannya melalui akun Twitter pribadi miliknya @hincapandjaitan, dilansir Pikiranrakyat-Bekasi, Rabu (3/2/2021).

“Tetap Kawal Rp 23.73 Triliun! Jeruji besi tidaklah cukup, uang besar itu harus kembali!,” ucap Hinca Pandjaitan.

Dirinya sangat berharap, kejaksaan dapat mengungkap secara lengkap seluruh pihak yang terkait dalam kasus mega korupsi ini beserta semua kerugian yang disebabkan.

“Dari Solo hingga ke Singapura, uang itu berceceran. Entah rapi tersusun atau tidak, semoga @KejaksaanRI mampu membongkar!,” katanya.

Tetap Kawal Rp 23,73 Triliun!
Jeruji besi tidaklah cukup, uang besar itu harus kembali!
Dari Solo hingga ke Singapura, uang itu berceceran. Entah rapi tersusun atau tidak, semoga @KejaksaanRI mampu membongkar! pic.twitter.com/rDi0BV6Y40— HincaPandjaitanXIII (@hincapandjaitan) February 2, 2021

Ia kembali menegaskan selain para pelaku korupsi tersebut ditangkap, pihak berwajib juga harus bisa membawa kembali aset negara yang dicuri tersebut.

“Penjara memang tempat yang pantas untuk pelaku Mega Skandal ASABRI ini. Tapi aset wajib dikejar. Bring it back! Asset Recovery yang terpenting!,” ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun @hincapandjaitan, Rabu, 3 Februari 2021.

Delapan Tersangka ASABRI

Sebelumnya, pada Senin lalu, 1 Februari 2021 delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Penetapan kedelapan tersangka tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Delapan orang tersangka inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT, dan HH,” ucap Leonard Eben.

Para tersangka tersebut langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak senin, 1 Februari 2021 hingga sabtu, 20 Februari 2021.

Adapun tersangka BT dan HH tidak termasuk, karena keduanya sudah ditahan sebelumya karena berstatus sebagai terdakwa pada kasus Jiwasraya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *