MUI Usulkan Satu Pasal Tambahan untuk SKB 3 Menteri

MUI Ingatkan Pemerintah Konsisten Tolak Israel
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id – Terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri mengenai seragam sekolah dasar dan menengah mendapat tanggapan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis. Ia mengusulkan agar ada penambahan 1 pasal lagi untuk menyempurnakan SKB yang diterbitkan oleh Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri tersebut.

Pasal tersebut adalah terkait dengan diperbolehkannya sekolah untuk mewajibkan siswa menggunakan seragam atau atribut keagamaan sesuai dengan keyakinan dan agamanya. Namun ini pun harus dengan persetujuan orang tua atau komite sekolah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Saya usul kpd Gus n Mas Menteri utk menambahkan 1 pasal menyempurnakan SKB 3 Menteri: “Guru dan Sekolah dapat mewajibkan kpd siswa/siswi memakai atribut keagamaan sesuai keyakinannya masing dg persetujuan orang tua/komite sekolah dan tak boleh mewajibkan kpd yg berbeda keyakinan,” tulisnya di akun Facebooknya, dilansir Jumat (5/2).

Usulan penambahan pasal ini menurutnya cermin dari tujuan pendidikan. Jika pendidikan tidak boleh melarang dan tidak boleh mewajibkan seragam keagamaan kepada siswanya, maka itu tidak mencerminkan pendidikan itu sendiri.

“Memang usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yang baik dari perintah agama karena untuk pembiasaan pelajar. Jadi SKB 3 Menteri itu ditinjau kembali atau dicabut,” sambungnya.

Ia menambahkan bahwa model pendidikan pembentukan karakter itu bisa berjalan dengan baik karena ada pembiasaan dari pengetahuan yang diajarkan dan diharapkan menjadi kesadaran. Apalagi pendidikan dasar yang sedari awal sudah diajarkan disiplin berseragam. Sehingga ketika mewajibkan berjilbab bagi siswi muslim itu juga merupakan pendidikan karakter.

“Yg tak boleh itu mewajibkan jilbab kepada non muslimah atau melarang muslimah memakai jilbab krn mayoritas penduduknya non muslim,” jelasnya.

Dilansir nuonline, dalam situasi pandemi Covid-19 yang mengakibatkan sebagian besar pelajar di Indonesia melakukan pembelajaran secara daring ini menurutnya juga tidak tepat merespon masalah seragam. Hal ini karena dalam pembelajaran daring, pelajar pun tidak mengenakan seragam.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *