Wacana Hukuman Mati Bagi Tersangka Kasus Korupsi Bansos, Membuat PDIP Jengkel

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Baru-baru ini Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebut tersangka korupsi bansos, yakni eks Mensos Juliari Barubara bisa dituntut pidana mati. Hal yang sama juga berlaku untuk tersangka KPK lain, yakni eks Menteri KKP Edhy Prabowo, yang juga bisa dituntut mati.

Atas hal ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pun mengeluarkan responsnya. Partai berlambang banteng moncong putih itu nampak jengkel dengan pernyataan Wamenkum HAM. pasalnya, tutur katanya dianggap tak mencerminkan seorang pejabat pemerintahan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hal itu disampaikan Politisi PDIP Dedi Yevri Hanteru Sitorus, Rabu 17 Februari 2021. Menurut Dedi Sitorus, seharusnya bukan kata-kata demikian, seperti eks Mensos dan eks menteri KKP bisa kena pidana mati, yang keluar dari mulutnya.

“Saya tidak ngerti dia ngomong dalam konteks sebagai Wamenkumham, akademisi atau pengamat/praktisi hukum,” ujar dia.

Disitat RMOL, anggota DPR itu kemudian menyebut seharusnya Edward tidak perlu mengomentari jalannya peradilan kasus korupsi yang membelit kader PDI Perjuangan Jualiari Barubara, terlebih pernyataannya seakan menggiring opini publik dan terkesan mengintervensi Jaksa Penuntut Umum.

Pidana mati eks Mensos kewenangan yudikatif

Lebih jauh, Deddy lantas mempertanyakan kapasitas Wamenkum HAM berkata demikian tajamnya. Padaha, dia dianggap tak perlu campur tangan atas kasus di atas.

“Kalau sebagai pejabat negara (Wamenkumham), seharusnya dia tidak perlu mengomentari masalah peradilan sebab itu kewenangan yudikatif. Publik akan beropini bahwa itu suatu bentuk campur tangan dan penggiringan opini,” katanya kemudian.

Dedi Sitorus meminta agar Wamenkumham Edward tidak campur tangan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada peradilan untuk memutuskan hukuman apa yang pas terhadap terdakwa.

Sejumlah kader Partai PDI Perjuangan melakukan aksi unjuk rasa dengan mengibarkan bendera di halaman Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/6/2020).

“Menurut kami biarkanlah mekanisme hukum atau peradilan berjalan sebagaimana adanya. Kita percayakan saja kepada KPK dan Pengadilan Tipikor sebab tuntutan atau vonnis itu harus diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hukum yang ada,” katanya.

Dedi Sitorus menambahkan bahwa pernyataan Wamenkumham tersebut akan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

“Komentar seperti itu hanya akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat, dan tidak ada urusannya sebagai eksekutif,” katanya lagi. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *