Soal Bitcoin, Gubernur BI Ingatkan Masyarakat untuk Jangan Melakukan Ini!

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id – Fenomena uang kripto atau cryptocurrency Bitcoin belakangan sangat tinggi, bahkan kamis pekan lalu (18/2) angka tertingginya menembus Rp 741 juta.

Dilansir jpnn, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengingatkan masyarakat bahwa Bitcoin atau mata uang kripto lain bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Perry dalam acara CNBC Economy Outlook di Jakarta, Kamis (25/2).

Dia mengatakan, sejak awal Bitcoin muncul, bank sentral sudah menegaskan bahwa uang kripto bukan alat sah pembayaran di Indonesia.

“Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan Bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah,” kata dia.

Perry menjelaskan sesuai dengan

Dilansir antaranews, Undang-Undang 1945 hanya ada rupiah sebagai mata uang di Indonesia, sehingga seluruh alat pembayaran baik berbentuk koin, uang kertas, dan uang digital, harus menggunakan rupiah.

Terkait Bitcoin, Perry menuturkan saat ini pihaknya sedang merumuskan mata uang digital yang disebut central bank digital currency untuk segera diterbitkan.

“Masih dalam proses,” ucap Perry.

Dia juga terus melakukan kerja sama yang erat dengan bank-bank sentral lainnya dalam rangka mempelajari dan mempersiapkan mata uang digital tersebut.

“Kami kemudian akan edarkan dengan bank dan fintech secara wholesale maupun ritel,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *