Artidjo Alkostar Sebuah Kitab Keadilan

Artidjo Alkostar Sebuah Kitab Keadilan
Artidjo Alkostar
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh Hamid Basyaib

Hajinews – Gambaran apa yang muncul di benak Anda setiap mendengar profesi pengacara dan kepengacaraan? Apapun citra itu, Artidjo Alkostar menghancurkannya berkeping-keping.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebagai pengacara hingga akhir 1990an, berkantor di bangunan semi-permanen berdinding gedek di pinggiran Jogja, ia tak pernah merundingkan biaya jasa kepada kliennya. Suatu kali seorang klien yang perkaranya menang, kebingungan. Ia merasa harus berterima kasih atas layanan hukum Artidjo. Ia berasal dari Madura, dan tinggal di Kulonprogo. Jika memberi uang, ia kuatir jumlahnya terlalu kecil dan bisa menyinggung perasaan si pengacara. Untuk memberi honor besar, ia tak punya cukup uang. Tiadanya kesepakatan mengenai besaran fee membuatnya repot dan serba salah.

Akhirnya ia mendapat ide cemerlang: ia akan memberi sepotong jimat sebagai imbalan kepada si pengacara yang ia duga menyukai hal semacam itu, mengingat latar-belakang komunitas dan daerahnya, Madura-Situbondo. “Saya bilang kepada dia, kamu bawa pulang saja barang milikmu ini,” tutur Artidjo kepada kawan-kawannya dengan terkekeh. “Saya tidak percaya dengan jimat-jimatan.”

Bagi Artidjo, jasa hukum bukanlah hal yang pantas dirundingkan, apalagi dengan tawar-menawar. Jika klien puas dengan layanan jasanya, mereka boleh membayar seikhlasnya. Bila mereka tak membayar, tidak mengapa.

Seorang dosen yang menjadi kliennya sangat bahagia karena menang di pengadilan. Dua mantan mahasiswa Artidjo yang bekerja di firma hukumnya berinisiatif menagih bayaran kepada klien yang gembira itu. Ini hal yang sepenuhnya lumrah. Semua orang mafhum belaka dengan adat istiadat di dunia bisnis jasa seperti lawyering, yang kemahalannya justeru cenderung dimaklumi.

Dua pengacara muda itu sangat terkejut menerima akibat tindakan normal mereka. Si klien menelepon Artidjo dan memberitahu soal penagihan biaya pengacara. Artidjo kontan memecat dua pengacara itu. “Mereka bikin malu,” katanya. “Kalau klien mau membayar, silakan saja. Tapi jangan ditagih-tagih!”

Meski kantor hukumnya sulit dibedakan dari yayasan amal, tak banyak klien yang meminta jasanya untuk mewakili mereka. Mereka tahu: jika menyerahkan perkara kepadanya, mereka harus lebih siap untuk kalah daripada menang. Mereka tahu: Artidjo tidak disukai oleh semua instansi hukum maupun lembaga-lembaga lain, sebagai ekor dari aksi-aksi pembelaan heroiknya yang “nekat” terhadap para korban “penembakan misterius” (petrus, pertengahan 1980an; suatu aksi ekstralegal di seluruh Indonesia yang dimulai di Jogja).

Waktu itu ia direktur LBH Jogja, dan gencar mengecam tindakan ekstralegal yang sepenuhnya menginjak-injak tatanan hukum — mayat para preman setiap hari ditemukan warga di sungai, sudut jalan dan tempat-tempat terbuka, dengan kepala dan tubuh penuh lubang peluru, setelah mereka diculik dari rumah atau diringkus di tempat-tempat hiburan. Tidak ada pihak yang menyatakan diri sebagai pelaku pembunuhan biadab itu, tapi Artidjo, seperti semua orang, tahu siapa yang memiliki kemampuan untuk melakukan operasi bersenjata semacam itu.

Beberapa preman berhasil dilindungi dan diselamatkannya — tindakan yang bagi hampir semua rekan seprofesinya tak terbayangkan untuk mereka sendiri lakukan. Ia tak pernah menunjukkan sikap sebagai pengacara yang paling berani. Tapi siapapun yang mengenalnya cukup dekat tahu: ia selalu mampu mengatasi rasa takutnya.

Bahkan di masa yang genting dan mencekam itu, ia tak mengubah kebiasaannya: pergi ke mana pun dengan motor bebek dan tas kecil di pundak; bukan tanpa sadar bahwa ia selalu mungkin ditabrak oleh mobil besar “orang tak dikenal.”

Pernah saya tanya: apakah ada pihak yang mengancamnya karena tidak menerima putusan-putusannya sebagai hakim? “Tidak ada,” katanya. “Kalau sampai ada, saya akan balik mengancamnya dan saya akan kejar dia hingga tujuh turunan!”

Sikap seperti itu bukan bentuk keberaniannya, tapi ekspresi keyakinan bahwa putusan apapun yang dibuatnya adalah atas dasar kebenaran hukum. Jika untuk itu ia harus menanggung harganya, ia tidak akan pernah segan untuk membayarnya. Dalam bentuk apapun.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *