Terungkap! Pejabat Kemensos Akui Pernah Diminta Bantu PT Sritex saat Sidang Suap Bansos

Pejabat Kemensos Victorius Saut bersaksi di persidangan kasus korupsi Bansos Covid-19 (Foto: Okezone.com/Arie DS)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Victorious Saut Hamonangan Siahaan bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19. Ia bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Victorious mengakui pernah diminta untuk membantu PT Sri Rezeki Isman Tbk atau Sritex. PT Sritex merupakan vendor goodie bag atau tas jinjing untuk bungkusan paket sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengonfirmasi Victorious ihwal pembagian jatah untuk vendor terkait paket bansos Corona. Victorious pun mengakui bahwa pernah didatangi oleh pihak yang berasal dari Sritex yakni, Nugroho dan Tasya. Keduanya meminta bantuan kepada Victorious.

“Pada suatu hari saya kedatangan tamu satu orang pria dan wanita, sekitar jam 09.00 atau 10.00 WIB, yang sebelumnya saya nggak kenal. Kemudian datang ke ruangan saya,” beber Victorious kepada Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dilansir Okezone, Senin (22/3/2021)

“Terus kenalan, satu laki-laki namanya Nugroho, dan satu lagi wanita namanya Tasya. Mereka mengatakan dari Sritex, mereka ke ruangan saya mau menyampaikan ingin temu ke Dirjen Linnjamsos Pepen,” imbuhnya.

Kemudian, Victorious mengaku langsung menghubungi Dirjen Linjamsos Kemensos, Pepen Nazaruddin. Ia mengonfirmasi ihwal adanya pihak PT Sritex yang ingin bertemu dengan Pepen. Kata Victor, saat itu Pepen bersedia bertemu. Alhasil, dua orang dari PT Sritex itu bertemu dengan Pepen.

Victorious mengklaim tidak mengetahui pembicaraan antara Pepen dengan pihak PT Sritex. Namun, setelah pertemuan itu, Victorious mengaku diminta bantuan oleh PT Sritex untuk mendistribusikan produknya.

“Hanya setelah beberapa menit saya di ruang kerja, Pak Nugroho menyampaikan ‘Pak Victor tolong bantu ditribusi ya’, saya sih siap,” ujar Victorious.

“Apa ada perintah lain sama perintah distribusi kebutuhan ke vendor?” tanya jaksa KPK M Aziz kepada Victorious

“Ada. Kira-kira (perintah) ‘Pak Victor tolong dibantu pendistribusian Sritex’, diulang, hanya Sritex,” timpal Victorious.

Dalam persidangan ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *