Hajinews – Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menilai ada yang aneh dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Dia hanya didakwa menerima menerima suap dari penyedia bansos Covid-19 melalui dua anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, sebesar Rp 32,4 miliar. Padahal, korupsi bansos adalah kejahatan luar biasa yang seharusnya diberi hukuman lebih berat.
Benny mempertanyakan jalannya persidangan tersebut. Sidang seolah mempersempit dugaan kejahatan Juliari Batubara. “Harus dipertanyakan mengapa kejahatan besar ini direduksi hanya ke soal suap-menyuap,” cuit Benny, Kamis (22/4).
Dia menjelaskan, korupsi bantuan sosial di kala pandemi merupakan kejahatan besar. “Korupsi bansos adalah kejahatan luar biasa, meledak di periode kedua Presiden Jokowi berkuasa,” ujarnya.
Terlebih lagi, kata dia, pemerindah sudah dari jauh hari mewanti-wanti para pejabat pusat dan daerah untuk tidak mengorupsi anggaran bencana. Bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD sempat mengingatkan bahwa mereka yang korupsi anggaran bencana bisa saja dijatuhi hukuman mati.
“Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku,” kata Mahfud pada 15 juni 2020 lalu. (dbs).