Jakarta, Hajinews.id – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) angkat bicara mengenai pencairan THR PNS tahun ini. Pemerintah menyediakan anggaran THR PNS Rp30,6 triliun dan dibayarkan pada H-10 Lebaran. Kendati demikian, mekanisme dan tata cara pembayaran THR PNS belum diumumkan pemerintah. Sebab masih menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah meminta agar untuk PNS dengan golongan dan jabatan tertentu tetap diberikan THR. Misalnya saja pensiunan, pegawai golongan III, golongan II, dan golongan I wajib diberikan THR.
“Kalau eselon I, eselon II ya itu insyallah sudah berkecukupan gitu. Yang sangat membutuhkan diberikan. Guru, tenaga kesehatan yang banyak berjuang di covid ini untuk diutamakan. Kalau diberi semua alhamdulillah,” katanya di Jakarta, Jumat (23/4/2021).
Seperti diketahui pada tahun lalu eselon I dan II PNS tidak mendapatkan THR. Jika tahun ini kebijakan THRnya sama seperti tahun lalu, Zudan mengatakan akan memahami kebijakan tersebut.
“Tapi kita memahami situasi keuangan negara. Andai kata negara tidak mampu memberikan kepada golongan pejabat eselon I dan II kita maklumi,” ujarnya.
Kebijakan ini mendapatkan respon beragam dari masyarakat, ada yang setuju karena menilai pejabat eselon I dan II memiliki pendapatan yang besar ada pula yang menolak dengan dalih banyaknya pengeluaran yang dibutuhkan.
Hidayat : Tdk semua daerah eselon II itu ada uangnya…banyak yg miskin ..anak kuliah butuh biaya …knp hrs dibedakan
Jaka Ria : Eselon 1 dan 2 di pusat ya berkecukupan. Di daerah beda
Fahdhif Aali : Klo eselon I dan II , keberatan tdk terima THR, maukah kita tukeran? Biar kami2 yg dibawah jadi eselon, dan kalian di posisi kami ??