PBNU-MUI Ungkap Hikmah Dibalik Pembatalan Keberangkatan Haji Indonesia

Protokol haji di masa pandemi COVID-19. (Foto: BBC)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Jakarta, Hajinews.id – Keputusan pembatalan keberangkatan haji tentu menimbukkan kekecewaan, namun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta para calon jamaah haji tidak terlalu berlarut dalam kesedihan karena ada hikmah dibalik pembatalan keberangkatan haji tahun ini.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Mari kita ambil hikmahnya. Mudah-mudahan, dengan ditundanya (haji), ini tidak mengurangi sama sekali makna niat kita, nawaitu kita, untuk ibadah haji,” kata Sekjen PBNU Ahmad Helmy Faishal Zaini dalam konferensi pers, Kamis (6/3).

Dia melanjutkan, “Kita berdoa, mudah-mudahan Allah senantiasa memberikan pahala yang berlimpah atas kesabaran dan ketabahan kita untuk menerima berbagai macam ujian dan cobaan.”

Senada, Sekretaris Jenderal MUI Pusat Buya Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa ibadah haji juga harus mengutamakan keselamatan jiwa. Sehingga ia sangat mengapresiasi langkah pemerintah yang menunda pemberangkatan ibadah haji tahun ini.

“Kita mengapresiasi keputusan Kementerian Agama untuk pembatalan keberangkatan haji 2021 dalam rangka mengutamakan keselamatan jiwa calon jemaah haji, sehingga tidak menimbulkan sesuatu yang berbahaya karena klaster virus ini terus berkembang terutama dari India dan terus mengglobal,” sambungnya.

Sementara, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai pembatalan ibadah haji dinilai tidak melanggar syariat dan UU haji.

“Jika tidak memberangkatkan haji, pemerintah tidak melanggar syariat dan UU Haji,” kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, Kamis (3/6/2021).

Abdul Mu’ti menjelaskan perjalanan haji secara syariat dapat dilakukan jika perjalanan dan pelaksanaan para jemaah haji dipastikan dalam kondisi aman. Hal itu juga dituangkan dalam UU Haji.

“Secara syariat, haji dapat dilaksanakan apabila perjalanan dan pelaksanaan aman. Sesuai UU haji, penyelenggaraan haji juga disyaratkan adanya jaminan keamanan, keselamatan, dan ketertiban,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan pembatalan pelaksanaan haji 2021 atau 1442 Hijriah. Keputusan tersebut itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021. Pertimbangan utama pembatalan yaitu karena masih melonjaknya kasus covid-19 di sejumlah negara. Negara ingin memastikan keselamatan dan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *