Kebangetan! Selain Sembako dan Sekolah, Ibu Melahirkan Juga Kena PPN

Ilustrasi. Bayi kembar di Thailand. Foto: Reuters
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Jakarta, Hajinews.id – Rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) ternyata tidak hanya terhadap bahan pokok atau sembako dan pendidikan. Pemerintah juga bakal memungut pajak terhadap sektor-sektor lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Salah satunya sektor kesehatan, termasuk ibu-ibu yang melahirkan juga bakal dikenakan pajak.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Aturan dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mencantumkan ketentuan tentang pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa kesehatan seperti termasuk jasa rumah bersalin. Hal ini dipastikan bakal membuat harga atau biaya persalinan menjadi semakin mahal.

Dalam draf perubahan UU KUP yang sempat dikutip pada Jumat (11/6), pemerintah telah menghapus butir (a) ayat (3) pasal 4A UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam aturan tersebut jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN.

Terdapat delapan jasa pelayanan medis atau kesehatan yang oleh UU 49/2009 dibebaskan dari pungutan PPN. Delapan jasa tersebut adalah pertama, jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kedua, jasa dokter hewan. Ketiga, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.

Keempat, jasa kebidanan dan dukun bayi. Kelima, jasa paramedis dan perawat; Keenam, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium. Ketujuh, jasa psikologi dan psikiater. Kedelapan, jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Jika merujuk pada aturan yang bakal diterapkan, seperti juga obyek pajak lainnya jasa pelayanan medis akan dikenakan PPN 12 persen. Nilai tersebut meningkat dari besaran PPN saat ini sebesar 10 persen.  Namun, di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multi tarif yakni tarif rendah 5 persen dan tarif tinggi 25 persen untuk barang atau jasa tertentu.

Meski demikian, beleid tersebut belum menetapkan secara pasti berapa PPN yang akan dipungut untuk biaya melahirkan. Jika nantinya, RUU sudah disahkan menjadi Undang-Undang, pemerintah akan mengatur besaran tarif dalam peraturan pemerintah (PP) terkait.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *