Dukung PPKM Darurat, Muhammadiyah dan NU Kompak: Dukung Pemerintah, Jangan Mencari Kambing Hitam

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, Hajinews — Muhammadiyah mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk mengatasi Covid-19.

Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Muhammadiyah mendukung sepenuhnya PPKM Darurat Jawa-Bali sebagai upaya mencegah dan menurunkan pandemi Covid-19 dan berbagai dampak yang ditimbulkan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, Covid-19, telah menimbulkan puluhan ribu korban meninggal dunia dan jutaan yang terdampak.

Situasinya sudah sangat darurat. PPKM sangat diperlukan untuk menyelamatkan bangsa.

“Pandemi Covid-19 dan berbagai dampak yang ditimbulkan merupakan masalah dan tanggung jawab bersama seluruh bangsa, bukan hanya Pemerintah,” terangnya.

Mu’ti mengatakan, sekarang bukan waktunya saling menyalahkan dan mencari kambing hitam perihal dengan penanganan kasus Covid-19.

“Bukan waktunya salah menyalahkan. Tapi, pemerintah harus memimpin pelaksanaan dengan konsisten serta tetap melakukan komunikasi, koordinasi dengan seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya.

Senada, Ketua PBNU Bidang Dakwah dan Masjid Abdul Manan Ghani juga mendukung penerapan PPKM Darurat.

Ia mengatakan, PPKM Darurat salah satu upaya untuk menekan jumlah kasus Covid-19.

Sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya Covid-19.

“Karena kebijakan pemimpin terkait langsung dengan kemaslahatan rakyatnya,” katanya kepada wartawan di Jakarta, dilansir pojoksatu, Jumat (2/7/2021).

Perihal dengan penutupan tempat ibadah, termasuk masjid dan musala di derah-daerah yang diterapkan kebijakan PPKM Darurat.

Ia meminta pemerintah menjelaskan secara lebih detail.

“Untuk daerah-daerah yang ditetapkan aman dari bahaya Covid-19, maka masjid dan musala tetap menjalankan kegiatan peribadatan dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” jelasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo kembali memutuskan menerapkan kebijakan PPKM Darurat di 44 kabupaten/kota dan 6 provinsi di Jawa-Bali.

 

Berikut daftar 44 Kabupaten/Kota dan 6 Provinsi yang akan diterapkan PPKM Darurat:

Provinsi Banten: Tangerang Selatan Kota Tangerang, Kota Serang.

 

Provinsi DKI Jakarta:

Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat

 

Provinsi Jawa Barat:

Purwakarta, kota Sukabumi Kota Depok, Kota Cirebon, lota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi,

 

Provinsi Jawa Tengah:

Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas.

 

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta:

Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul.

 

Povinsi Jawa Timur:

Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar

Bali:

Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *