Saat ini juga masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali dan 15 wilayah di luar Jawa-Bali.
Untuk itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siroj menyampaikan, mereka yang berada di zona PPKM Darurat untuk tetap berada di rumah masing-masing.
“Untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dan Covid-19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, dan tidak dilaksanakan di masjid/musala,” jelas dia dalam surat yang diterima JawaPos.com, Rabu (14/7).
Sementara untuk daerah-daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan Satuan tugas penanganan Covid-19, dapat melaksanakan takbiran di masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, daerah dinyatakan aman dapat melaksanakan salat Idul Adha 1442 H di masjid/musala dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
“Adapun untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19, maka salat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di masjid/musala, atau lapangan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang memilki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan dibelikan hewan kurban untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Sumber: pojok