ICW Tagih Janji Kapolri untuk Tindak Lanjut Laporan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Indonesia Corruption Watch (ICW) menagih Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat menindaklanjuti laporan terkait dugaan gratifikasi peminjaman helikopter oleh Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri.

Mereka menyoroti perbedaan komentar yang dilayangkan dua pejabat Polri terkait penanganan perkara dugaan gratifikasi helikopter Firli tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pertama, pernyataan dari Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono yang mengatakan kasus itu tengah didalami, dan Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto yang justru berbeda dan menyatakan berkas telah diberikan ke Dewan Pengawas KPK.

“ICW Ingin meminta kejelasan dari Kapolri atas laporan dugaan gratifikasi Firli tersebut,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Menurutnya, hingga saat ini ICW sebagai pelapor tak pernah mendapat perkembangan informasi dari penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim. Padahal, laporan tersebut telah rampung dibuat sejak 3 Juni lalu.

Kurnia merujuk pada Pasal 39 ayat (1) Peraturan Kapolri tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa penyidik wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak Pelapor, baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

“Paling sedikit 1 kali 1 bulan. Maka dari itu, ICW menilai pihak Polri tidak profesional dalam menjalankan tugas pengusutan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kurnia.

Sebelumnya, ICW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi dalam peristiwa penyewaan helikopter Firli Bahuri. Mereka menduga, jenderal polisi bintang tiga yang kini menjabat Ketua KPK itu mendapat diskon besar-besaran dari vendor yang menyewakan helikopter lantaran terkait dengan suatu kepentingan tertentu.

“Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Firli ketika sidang etik dengan Dewas,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, 3 Juni lalu.

Wana menerangkan salah satu Komisaris dari PT APU yang memberikan penyewaan, sempat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Meikarta pada 2018 silam saat Firli masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Dalam hal ini, helikopter itu disewakan seharga Rp7 juta untuk satu jam pemakaian.

Sementara, berdasarkan kajian ICW, harga sewa helikopter itu faktanya bisa mencapai Rp39,1 juta per jam. Sehingga total yang harus dibayar Firli sejatinya Rp172,3 juta.

Sebagai catatan, atas laporan ICW tersebut, pada Juni lalu Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan pihaknya tak bisa mengusut karena, ‘Sudah ditangani Dewas [Dewa Pengawas] KPK [pelanggaran etik], nanti kami limpahkan saja ke sana.”

“Mohon jangan tarik-tarik Polri. Energi kita fokus kepada membantu percepatan penanganan pandemi Covid-19 berikut dampak penyertanya,” ujar Agus pada 4 Juni lalu.

Kemudian, 7 Juni 2021, Karopenmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan penyidik Bareskrim memiliki sejumlah pertimbangan, yang salah satunya proses internal KPK, sehingga tak memproses laporan ICW lalu melimpahkannya ke Dewas.

Pada akhir Juni 2021, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangan tertulis menyatakan pihaknya tak memproses laporan ICW atas dugaan pelanggaran kode etik terkait gratifikasi sewa helikopter karena sudah diputus pihaknya pada 2020 silam.

Sementara itu KPK melalui Plt Juru Bicara Ali Fikri pada 11 Juni lalu menyatakan, “KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK untuk melaporkannya kepada Dewas KPK…Kami melihat hal ini sebagai fungsi kontrol publik yang berjalan dengan baik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.”

Meskipun begitu, Ali menuturkan pokok persoalan yang dilaporkan ICW sudah diputuskan Dewas KPK pada 24 September 2020. Saat itu dugaan penerimaan gratifikasi terkait sewa helikopter tidak terbukti.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *