Sekarang WNI Kembali dari Luar Negeri Bisa Karantina Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, Hajinews.id — Pemerintah telah memutuskan Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk pejabat negara yang kembali ke Indonesia melaksanakan isolasi terpusat. Namun mereka bisa isolasi mandiri di rumah dengan syarat tertentu.

Kebijakan ini sesuai aturan terbaru dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal,” tulis aturan yang diterima, Kamis (6/1/2022).

Permohonan dispensasi pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak tersebut diajukan minimal 3 (tiga) hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

Pelaksanaan karantina mandiri harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri;

b. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;

c. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;

d. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina secara rutin harian kepada petugas KKP di area wilayahnya; dan

e. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-6 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Sementara itu, dalam hal pengajuan dispensasi pelaksanaan karantina mandiri, pelaku perjalanan luar negeri yang bersangkutan wajib melampirkan bukti pemenuhan syarat karantina mandiri berupa keberadaan kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri.

Serta dokumen yang mencakup identitas petugas pengawas karantina yang divalidasi oleh Kementerian Kesehatan c.q. Kantor Kesehatan Pelabuhan.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *