Jokowi Tepati Janji Bentuk Bank Tanah, MUI Apresiasi: Tindakan yang Sangat Luar Biasa

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Presiden Jokowi setelah menepati janji membentuk Bank Tanah yang tercantum dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 133 Tahun 2021.

Tindakan Presiden Jokowi membentuk Bank Tanah sebagai bentuk tindak lanjut dari kritik Wakil Ketua (Waketum) MUI Anwar Abbas atas hak kepemilikan tanah yang dikuasai kalangan tertentu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Azrul Tanjung mengatakan hal ini sesuai dengan janji Presiden Jokowi pada acara pembukaan Kongres Ekonomi Ummat yang dilaksanakan MUI 10-12 Desember 2021 di Jakarta.

Imbas dari pembentukan Bank Tanah terkait hak kepemilikan tanah yang dikuasai kalangan tertentu, membuat rasio penguasaan tanah mencapai angka 0,58.

“Dalam sambutannya Jokowi merespon langsung kritikan tersebut, dengan mengatakan siap mengakomodir kepentingan ekonomi umat yang membutuhkan tanah yang peruntukannya harus dengan fisibiliti yang jelas,” terang Azrul seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Azrul menilai tindakan Jokowi dalam menunaikan janjinya dalam waktu singkat merupakan hal yang luar biasa.

Selain itu kata Azrul, Jokowi juga mencabut 34.448 HGU dengan luas lahan mencapai 3.126.439 ha yang tidak dimanfaatkan secara baik oleh pemegang.

“Tindakan ini adalah tindakan yang sangat luar biasa dengan keberanian yang luar biasa,” tuturnya.

“MUI siap mengawal keputusan Jokowi dalam rangka menciptakan rasa keadilan bagi rakyat Indonesia dan siap memfasilitasi bagi kelompok usaha yang selama ini kesulitan dalam memperoleh tanah, khususnya kelompok pribumi dan muslim,” ucapnya lagi.

Lebih lanjut, Azrul mengungkap bahwa pembenahan dan penertiban izin pemanfaatan tanah merupakan syarat mutlak agar tidak terjadi monopoli atas tanah oleh korporat besar, baik untuk pertambangan maupun perkebunan.

“Hak atas tanah harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat, bukan sebagian kecil rakyat,” katanya.

“Kemudahan-kemudahan izin pengunaan atas tanah bagi kelompok usaha baru harus diutamakan dengan pertimbangan yang jelas bagi kemandirian ekonomi nasional, khususnya bagi kedaulatan pangan dan energi yang terbarukan,” imbuhnya.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *