Kasus Ujaran Kebencian Arteria Dahlan Dihentikan, Poros Nusantara: Polisi Gagal Paham

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait kritik soal ‘bahasa Sunda’ telah dihentikan polisi.

Polisi menyebut tak bisa melanjutkan perkara itu karena tidak memenuhi unsur pidana.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Haryanto, memberi tanggapan terkait dihentikannya perkara dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan oleh Polda Metro Jaya.

Urip menyayangkan laporan pihaknya terhadap Arteria disetop polisi akibat tak memenuhi unsur pidana.

Ia menilai polisi gagal paham dalam menangani perkara itu lantaran polisi menyarankan pelapor untuk melapor masalah itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena anggota dewan memiliki hak imunitas.

“Hak imunitas yang tanpa batas terhadap anggota DPR justru bakal menimbulkan disabilitas terhadap fungsi struktur kelola tatanegara,” kata Urip, Jumat (4/2/2022).

Urip menambahkan, pihaknya melaporkan Arteria Dahlan tidak hanya soal dugaan pelanggaran UU ITE.

Poros Nusantara juga melaporkan politikus PDIP atas dugaan pelanggaran UUD 1945 dan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang dianggapnya bisa menimbulkan perpecahan bangsa.

“Sebenarnya kompleks, masalah ini makanya kita laporkan. Jadi tidak sesempit yang disebut polisi kalau perkara ini tak masuk unsur pidana ITE,” imbuhnya.

Urip sangat menyayangkan jika polisi hanya fokus dalam pelanggaran UU ITE. Jika demikian, Urip menilai polisi telah gagal memahami perkara yang diadukan pihaknya tersebut.

“Jika hanya diukur dari UU ITE, itu berarti ada yang gagal memahami perkara pengaduan kami,” ucap Urip.

Ia juga menanggapi arahan polisi agar pelaporan perkara Arteria baiknya urusan laporan ke MKD DPR RI.

Menurutnya, pelaporan ke MKD merupakan langkah untuk mengadukan pelanggaran kode etik DPR yang diduga dilakukan Arteria Dahlan.

Urip menyebut laporannya ke Polda Metro Jaya karena adanya dugaan pelanggaran tindak pidana, pasal 156 KUHP tentang penghinaan SARA.

“Harapan kami, Polri Tegak Lurus dalam penegakkan hukum demi keadilan yang memenuhi rasa keadilan,” tandas Urip.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyetopan kasus Arteria Dahlan karena tidak memenuhi unsur pidana.

“Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Zulpan menyebut, perkara yang menjerat Arteria terganjal hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014.

Atas dasar itu, Arteria tidak dapat diproses pidana tanpa melewati rangkaian sidang dan putusan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung, ST Burhanudin untuk memecat Kajati yang memakai bahasa Sunda saat rapat kerja.

Peristiwa ini terjadi saat Rapat Kerja (Raker) Komisi III dengan ST Burhanudin di Kompleks Parlemen Senayan pada 17 Januari 2022.

“Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kajati yang dalam rapat dan dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu,” kata Arteria.

Ia menilai seorang Kajati seharusnya menggunakan Bahasa Indonesia.

“Kita ini Indonesia pak. Jadi orang takut kalau omong pakai bahasa Sunda, nanti orang takut ngomong apa dan sebagainya.”

“Kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas,” tutur Arteria.

Pernyataan Arteria ini pun menimbulkan kecaman dari masyarakat, tokoh, bahkan dari partai yang menaunginya yaitu PDI Perjuangan.

Bahkan DPD PDI Perjuangan Jawa Barat melayangkan surat permohonan ke DPP PDI Perjuangan agar diberikan sanksi seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono mengungkapkan apa yang dikatakan oleh Arteria tersebut dinilainya tidak pantas.

Ono juga menambahkan, ideologi Pancasila bagi PDI Perjuangan bukan hanya dalam tekstual tapi diwajibkan untuk membumikan Pancasila.

Salah satunya harus mengagungkan semua suku, budaya, agama, dan ras yang ada di Indonesia.

“Karena itu merupakan sebuah perwujudan bagaimana Pancasila itu bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya, dengan Pancasila yang intisarinya gotong royong dan sesuai dengan filosofi masyarakat,” kata Ono.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *