Ustadz Adi Hidayat: Puasa Ramadan Tidak Akan Sah Apabila Anda Tak Penuhi Persyaratan Ini

Puasa Ramadan Tidak Akan Sah
Puasa Ramadan Tidak Akan Sah
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Berpuasa di bulan suci Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam di seluruh dunia.

Menurut Ustadz Adi Hidayat (UAH), ada 3 persyaratan pokok yang harus dipenuhi umat Islam agar ibadah puasa di bulan Ramadan menjadi sah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ustadz Adi Hidayat mengatakan ada 2 syarat wajib yang harus dipenuhi seorang Muslim, di antaranya sudah berusia baligh.

“Yang pertama adalah sampai pada usia baligh, batas yang menjadikan seorang Muslim mendapatkan ujian yang dikenal dengan ta’dif dalam kehidupannya. Berlaku hisab, berlaku timbangan,” kata Ustadz Adi Hidayat, dikutip dari kanal YouTube Adi Hidayat Official pada Sabtu, 26 Februari 2022.

Adapun tanda-tanda baligh menurut Ustadz Adi Hidayat yakni adanya kematangan nalar yang ditandai dengan datangnya haid bagi perempuan dan mimpi basah bagi laki-laki.

Syarat wajib kedua yang disebutkan Ustadz Adi Hidayat adalah adanya kemampuan seorang Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Apabila seorang Muslim mengalami sakit tertentu sehingga dilarang berpuasa oleh medis karena akan memperparah kondisi kesehatannya, maka ia boleh mengganti kewajibannya itu di bulan lain.

“Maka kewajiban pada saat bulan Ramadan itu gugur bagi dirinya, namun juga diwajibkan ia mengganti itu di luar bulan Ramadan. Jadi, sifatnya gugur sementara waktu,” ujarnya.

Namun apabila seorang Muslim tidak memungkinkan untuk mengganti ibadah puasanya karena kondisi medis tertentu, maka ia diwajibkan menunaikan fidyah.

Selain itu, Ustadz Adi menjelaskan beberapa syarat sah ibadah puasa yang wajib dipenuhi seorang Muslim.

Ia menuturkan, seseorang yang sudah menunaikan puasa namun tidak memenuhi syariat, maka ibadahnya tidak sah.

UAH menerangkan, ada 3 syarat sah menjalankan ibadah puasa menurut para ulama, yakni beragama Islam.

Menurutnya apabila seseorang yang beragama bukan Islam ingin ikut menjalankan ibadah puasa, maka hal tersebut tidak dilarang.

“Sekalipun seorang sudah baligh, kemudian punya kemampuan ibadah shiyam, namun dia belum menjadi Muslim, maka sekalipun dia puasa, tidak terlarang,” tuturnya.

Meski begitu, perbuatannya tersebut tidak dapat dijadikan pertimbangan amal akhirat, melainkan hanya bisa diambil manfaatnya.

Syarat sah kedua menurut UAH adalah telah tiba waktu untuk berpuasa, yakni dalam rentang fajar hingga maghrib.

“Secara harian berdasarkan pergerakan matahari dari mulai fajar sampai dengan maghrib. Kalau ada yang memulai puasa misal dari ba’da Isya, maka dipandang tidak sah puasanya. Memulai puasa sebelum fajar, dipandang tidak sah puasanya,” ucapnya.

Kemudian, syarat sah yang ketiga adalah niat karena Allah SWT agar perbuatan menjadi ibadah.

UAH menuturkan, niat selain karena Allah SWT, maka perbuatannya akan menjadi masalah.***

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *