Hajinews.id — Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat dengan tegas menolak wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi 2026.
“Siapapun yang mewacanakan dan mendorong adanya penundaan Pemilu, patut diduga sebagai pelaku makar terhadap konstitusi UUD 1945, karena penundaan Pemilu adalah tindakan yang melanggar Konstitusi Negara Republik Indonesia,” tegas Mirah Sumirat dalam keterangannya, Selasa.
Mirah Sumirat menyayangkan sikap para pemimpin partai politik yang mewacanakan penundaan Pemilu. Partai Politik wajib tunduk dan melaksanakan amanah Konstitusi, tetapi, malah pimpinan partai politik yang mewacanakan penundaan Pemilu, yang melanggar Konstitusi.
Kata Sumirat, wacana yang dilontarkan oleh pimpinan partai politik itu sangat tidak mencerdaskan dan bahkan berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan di tengah masyarakat. “Jangan pancing kemarahan rakyat dengan wacana pimpinan partai politik yang ingin melanggar Konstitusi Negara Republik Indonesia,” tegas Mirah Sumirat.
ASPEK Indonesia juga menuntut Pemerintah untuk menurunkan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat. Di tengah pandemi dan badai pemutusan hubungan kerja (PHK), seharusnya Pemerintah jangan lagi menambah beban kepada masyarakat.
Pemerintah seharusnya mampu menyediakan bahan kebutuhan pokok yang murah, berkualitas dan berkelanjutan. Tindak tegas siapapun pihak yang coba menimbun bahan pokok dan memainkan harga jual bahan pokok.(dbs)