Namun, bolehkah orang yang tengah melakukan perjalanan (musafir) meninggalkan salat Jumat?
Pendakwah yang juga pimpinan Majelis Ahbaabul Musthofa, Habib Hasan bin Ismail al-Muhdor menjelaskan, salat Jumat hukumnya fardhu ‘ain artinya bagi setiap Muslim laki-laki yang bukan musafir dan tidak ada uzur (min ghairi udzrin), wajib hukumnya melaksanakan salat Jumat. Menurut dia, meninggalkan salat Jumat hukumnya haram dan berdosa. Apabila tiga kali berturut- turut orang tersebut meninggalkan salat Jumat tanpa uzur, Allah SWT memberikan tanda baginya sebagai orang munafik.
Habib Hasan menjelaskan, di antara orang yang tidak wajib melaksanakan salat Jumat adalah perempuan, musafir, dan orang yang mengalami sakit (uzur). Maka dari itu, Habib Hasan menjelaskan, orang yang sedang melakukan perjalanan (safar) boleh meninggalkan salat Jumat dengan catatan orang tersebut memulai perjalanan sebelum terbitnya fajar pada hari Jumat.
“Ini sebagaimana pandangan Imam Syafi’i,” paparnya
Jadi, dia harus meninggalkan kotanya, daerahnya sebelum terbit fajar hari Jumat. Baik itu (mulai perjalanan) malam Jumat dia perginya atau hari Kamisnya dia pergi atau sebelumnya. Sehingga hari Jumat, azan Subuh hari Jumat, dia sudah di luar kotanya. Orang yang semacam ini dinyatakan musafir. Dan dia boleh meninggalkan salat Jumat, walaupun dia bisa salat Jumat.
“Dengan catatan safarnya bukan untuk bermaksiat. Tapi untuk bekerja, ziarah, silaturahim, tamasya, dan seterusnya,”kata Habib Hasan dalam sesi tanya jawab yang disiarkan di kanal resmi Youtube Ahbaabul Mustofa, beberapa waktu lalu.