Mengapa Pesawat Terbang Tidak Boleh Melewati Ka’bah? Ini Alasannya

Pesawat Terbang Tidak Boleh Melewati Ka'bah
Pesawat Terbang Tidak Boleh Melewati Ka'bah
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Saat ini sedang musim haji di Indonesia.

Umat Muslim yang hendak naik haji dari Indonesia ke Arab Saudi menggunakan moda transportasi pesawat terbang.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pesawat terbang bisa menghubungkan orang dari satu tempat ke tempat lainnya, namun ada beberapa tempat yang tidak bisa atau boleh dilintasi pesawat.

Salah satunya adalah Ka’bah, bangunan suci yang ada di dalam Masjidilharam di Makkah, Arab Saudi.

Ada sejumlah teori dan alasan kenapa pesawat tidak bisa melewati Ka’bah, salah satunya berhubungan dengan agama.

Berikut ulasannya.

Kenapa pesawat tidak boleh melintas di atas Ka’bah?

Melansir dari AFP, Senin (13/6/2022), larangan terbang di atas bangunan suci itu karena alasan agama.

Terlebih, Makkah juga merupakan kota suci bagi umat Islam.

Persatuan Pilot Maskapai Penerbangan Nasional (National Union of Airline Pilots atau SNPL) Perancis menyampaikan, larangan terbang ini dibenarkan oleh otoritas Arab Saudi sebagai bentuk pengormatan terhadap Ka’bah.

Sebuah dokumen, tentang syarat penerbangan dan pengoperasian pesawat udara secara umum, dari Otoritas Penerbangan Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation atau GACA) memuat soal pembatasan penerbangan di dekat masjid-masjid tertentu.

“Siapapun tidak boleh mengoperasikan pesawat udara di atas atau di sekitar area mana pun yang akan dikunjungi atau dilalui oleh Penjaga Dua Masjid Suci (the Custodian of the Two Holy Mosques), atau tokoh masyarakat lainnya yang bertentangan dengan batasan yang ditetapkan oleh Presiden dan diterbitkan dalam NOTAM,” bunyi aturan pembatasan tersebut.

Adapun NOTAM merupakan singkatan dari notifications to airmen atau pemberitahuan kepada awak pesawat.

Sementara itu, Dua Masjid Suci yang dimaksud adalah Masjidilharam di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, dikutip dari laman Agen Pers Saudi.

Pada tahun 2017, Otoritas Anti-Rumor Arab Saudi (The Saudi Anti-Rumors Authority) mengunggah sebuah video yang menyampaikan, larangan terbang di atas Makkah bertujuan untuk menghormati tempat-tempat suci dan tidak mengganggu umat Islam di tempat itu.

Kendati demikian, terkadang helikopter masih diizinkan untuk terbang di atas Makkah. (*)

 

 

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *