Viral! Abu Bakar Ba’asyir Akui Pancasila sebagai Dasar Negara: Dasarnya Tauhid

Abu Bakar Ba’asyir
Abu Bakar Ba’asyir
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Jagat maya dibuat gempar dengan video pengakuan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Pasalnya, pendiri Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo itu mengakui Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia.

Video tersebut juga dibagikan akun Facebook KataKita, Senin (1/8/2022). Dalam video itu Ustadz Abu berbicara menggunakan mikrofon dan menilai Pancasila dasarnya adalah tauhid.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

”Indonesia berdasar Pancasila itu mengapa disetujui ulama, karena dasarnya tauhid, Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini pun pengertian saya terakhir,” kata Abu Bakar dalam video.

Abu Bakar Ba’asyir juga mengakui, dulu ia sempat memegang doktrin bahwa Republik Indonesia adalah negara syirik menurut Islam karena berdasarkan Pancasila. Namun, saat ini pandangannya berubah. Dia pada akhirnya sepakat dengan pandangan umum para ulama Indonesia yang menyetujui Pancasila.

Melansir detikJateng, Putra Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rochim, membenarkan video yang beredar tersebut merupakan video asli Uztaz Abu Bakar Ba’asyir. Ia pun menjelaskan, video itu diambil sekitar tiga bulan lalu.

”Betul, itu video sudah cukup lama, sekitar tiga atau empat bulan lalu,” katanya, Selasa (2/8/2022).

Seperti diketahui, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebelumnya merupakan tokoh yang selalu menolak kesetiaan pada NKRI dan Pancasila. Sejak Rezim Orba hingga era Pemerintahan Jokowi, ia beberapa kali berurusan dengan hukum terkait penolakannya itu maupun disangkutpautkan dengan sejumlah aksi terorisme.

Di awal tahun 2021 menjadi momen penting dalam hidup Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Sudah 15 tahun dipenjara akibat perkara terorisme, Ba’asyir dapat kembali menghirup udara bebas.

Pendiri pondok pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu bebas dari Lapas Gunung Sindur Jawa Barat pada Jumat 8 Januari 2021. Tak ada persyaratan yang harus ditempuh Abu Bakar usai menjalani hukuman selama 15 tahun. Dia bebas murni setelah menjalani hukuman dan dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *