8 Negara yang Melarang Suara Azan Berkumandang Terlalu Keras, Ada Arab Saudi!

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Hajinews.id– Azan adalah panggilan ibadah bagi umat Islam untuk menunaikan salat fardhu atau wajib. Bagi umat muslim hukum mengumandangkan azan adalah wajib kifayah yang artinya tak boleh dalam suatu negara tidak ada kumandang azan sama sekali. Tapi sayangnya, suara azan kerap dianggap terlalu bising dan mengganggu aktivitas.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Untuk menghormati warga non muslim yang tidak melaksanakan ibadah salat, ada beberapa negara yang melarang suara azan berkumandang terlalu keras.

Tujuannya adalah untuk menjaga perdamaian agar setiap masyarakat bisa hidup berdampingan satu sama lain. Karena seperti yang diketahui, banyak perbedaan yang ada di elemen masyarakat kadang berpotensi menjadi sumber konflik.

Maka dari itu, diperlukan kesepakatan dari kedua belah pihak agar kegiatan yang dilakukan tidak merugikan keduanya. Namun meskipun beberapa negara memang memiliki aturan tertentu yang mengatur volume azan, tapi ada juga negara yang melarang sama sekali warganya untuk mengumandangkan azan dengan pengeras suara.

Nah, berikut 5 negara yang melarang suara azan berkumandang terlalu keras. Jangan kaget ya, ternya banyak di antaranya yang ternyata mayoritas muslim.

Menteri Urusan Islam Saudi, Sheikh Abullatif bin Abdulaziz Al Sheikh, mengeluarkan surat edaran kepada masjid di Arab Saudi. Surat edaran ini mengimbau masjid untuk tak memasang volume azan melebihi sepertiga kapasitas volume penuh pengeras suara.

Surat edaran ini juga membahas potensi pengeras suara yang mampu mengganggu aktivitas beribadah yang dilakukan di masjid terdekat.

“Jika salat yang berlangsung hingga 10 hingga 15 menit, dimainkan dengan kencang menggunakan pengeras suara, itu dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi mereka yang tinggal di sebelah masjid, termasuk (masyarakat) Muslim dan non-Muslim,” demikian dalam surat edaran itu dikutip dari The National News.

Rwanda

Salah satu negara di Afrika tengah tepatnya di Rwanda tak mengizinkan secara mudah kumandang azan yang dinilai sebagai polusi udara. Rwanda melarang penggunaan pengeras suara dinegaranya karena azan dianggap menimbulkan pousi suara.

Azan dinegara tersebut dilarang karena dianggap menganggu kenyamanan penduduk sekitar. Otoritas setempat di Rwanda menuliskan aturan agar masjid tidak lagi menggunakan pengeras suara saat mengumandangkan azan karena menganggu warga.

Israel

Israel mewajibkan bagi umat Islam yang hendak mengumandangkan azan untuk membatasi suara atau volume dalam menyiarkan adzan.

Disebutkan jika perdana menteri Israel kerap menerima banyaknya keluhan dari berbagai agama dan kalangan mengenai suara azan yang dinilai menganggu kenyamanan warga setempat hingga menimbulkan polusi suara.

Peraturan mengenai volume azan di Israel akan diatur dalam undang-undnag di negara tersebut yang melarang adzan berkumandang dari pukul 23.00 hingga 07.00 pagi.

Kementerian Kehakiman dan Urusan Islam Bahrain mengimbau para imam untuk menggunakan sistem pengeras suara internal dalam melaksanakan ibadah Ramadhan.

Walaupun begitu, kementerian mengizinkan penggunaan pengeras suara eksternal untuk azan, dikutip dari Gulf News.

Mengutip News of Bahrain, pengeras suara hanya boleh digunakan untuk mengumandangkan azan dan ikamah (panggilan pertama dan kedua dalam ibadah muslim).

Pengeras suara juga tidak boleh digunakan di malam hari.

Mengutip The National News, warga yang merasa terganggu dengan volume azan masjid dapat mengajukan pengaduan ke Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal UEA (IACAD).

Pekerja Departemen Teknik IACAD, Jalal Obeid, mengatakan bahwa volume azan di masjid yang dekat dengan daerah pemukiman tidak boleh lebih dari 85 desibel.

Terlalu sering terpapar suara yang bervolume 85 desibel dapat menyebabkan gangguan pendengaran.

Mesir

Menteri Wakaf Mesir, Mohammed Mokhtar Gomaa, sebelumnya telah melarang penggunaan pengeras suara di luar masjid selama salat.

Namun, seruan itu tidak dituruti oleh beberapa masjid di wilayah Mesir.

Sementara itu, Pakar Hukum Islam Ahmed Kareema dalam Egypt Today menyampaikan, penggunaan pengeras suara seharusnya dilarang selama salat.

Sebab, kegiatan itu merupakan bentuk pelanggaran mencolok terhadap hukum Islam dan Alquran.

Kareema menambahkan, pengeras suara hanya boleh digunakan selama azan (panggilan untuk beribadah) dan iqama (panggilan kedua untuk beribadah).

Singapura

Seorang muadzin hanya boleh mengumandangkan azan di masjid tetapi suara adzan tidak boleh keluar dan terdengar di luar masjid yang ada di Singapura.

Fatwa suara azan tidak boleh terdengar sampai keluar masjid dikeluarkan oleh Majelis Ugama Islam Singapura (MIUS).

MIUS merupakan lembaga otoritas muslim di Negara Singapura seperti MUI di Indonesia.

India

Aturan nasional di India antara lain membatasi volume pengeras suara di ruang publik menjadi maksimal 10 desibel di atas volume derau di sekitar atau 5dB di atas volume bunyi-bunyian di ruang pribadi.

Aturan yang juga didukung ulama Islam India ini diterbitkan untuk menjamin kenyamanan warga.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *