Hajinews.id – Putri Candrawathi mengajukan permohonan tidak ditahan kepada Polri, atas kasus yang menjeratnya. Diketahui jika Putri meminta tidak ditahan dengan alasan masih memiliki anak kecil, dan kondisi kesehatan yang masih kurang stabil.
Menanggapi hal tersebut, Polri diketahui mengabulkan permintaan Putri dengan alasan kemanusiaan, lantaran dirinya yang memiliki bayi berusia 1,5 tahun.
Konfirmasi mengenai hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, yakni Arman Hanis, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2022) malam.
“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” ujar Arman.
Adapun Putri mulai diwajibkan lapor mulai minggu depan, dengan ketentuan dua kali seminggu
Sementara itu di hari yang sama, Putri juga diketahui menjalani pemeriksaan lanjutan, dari pemeriksaan pertama yang berlangsung pada hari Jumat (26/8).
Dalam pemeriksaan keduanya, Putri menjawab sekitar 23 pertanyaan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.45 WIB.
Arman Hanis menyebut, jika 23 pertanyaan yang dimaksud juga ada yang berkaitan dengan gelar rekonstruksi pada hari Selasa (30/8) lalu.