Apa Itu Potong Generasi? Saat Jenderal Andika Akan Diganti Jadi Panglima TNI, Mahfud MD Bereaksi

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai panglima TNI akan berakhir tiga bulan lagi.

DPR RI pun akan angkat tiga isu penting soal panglima, mulai perpanjangan jabatan, potong generasi, Panglima TNI tidak harmonis dengan KSAD.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Meski pergantian Panglima TNI masih tiga bulan lagi, tapi gaungnya sudah dirasa dari sekarang.

Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD ikut bereaksi setelah mendengar kabar pergantian Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal diganti dengan sosok jenderal baru.

Tepat pada 17 September 2021, Jenderal Andika Perkasa dilantik sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo.

Mantan Danpaspampres ini hanya akan mengabdi sebagai Panglima TNI dalam kurung waktu 1 tahun 2 bulan.

Jenderal Andika Perkasa memasuki pensiun sebagai prajurit TNI.

Sesuai tanggal lahir, jenderal berbintang empat tersebut akan genap berusia 58 tahun pada 21 Desember 1964.

Itu artinya jabatan Panglima TNI yang dipercayakan kepadanya juga akan berakhir.

Meski masih 3 bulan lagi, pengganti Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI sudah ramai diperbincangkan.

Namun kalangan DPR mulai melempar bola panas isu pergantian Panglima TNI.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. (Tribunnews.com)

Berikut dirangkum Tribunnews.com, Jumat (9/9/2022):

 

1. Isu Perpanjangan Jabatan

Pimpinan Komisi I DPR RI berbicara mengenai peluang perpanjangan masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, perpanjangan masa jabat itu bisa saja dilakukan jika kepala negara menghendaki.

“Kalau perpanjangan mungkin saja, tergantung Presiden. Sejarahnya kita pernah ada perpanjangan di beberapa Panglima kalau nggak salah sudah dua kali,” kata Kharis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

“Jadi asal presiden menghendaki ya boleh boleh saja mungkin diperpanjang,” imbuhnya.

Legislator PKS itu mengakui mendukung jika memang Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjangan masa jabatan Andika Perkasa.

Namun jika tidak, dia memastikan Komisi I DPR RI siap menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Panglima TNI.

 

2. Isu Potong Generasi

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Effendi Simbolon mendengar kabar ‘potong generasi’ soal sosok pengganti Panglima TNI Andika Perkasa.

Itu dipersiapkan untuk menjaga stabilitas Pemilu 2024 mendatang.

“Jadi itu informasi yang kita terima, bisa kita pahami dalam konteks itu. Dipersiapkan mereka-mereka yang kelahiran 67, 68 ke atas lah yang pensiunnya itu di 2025, 2026 bahkan ke atas lagi,” kata Effendi pekan lalu di gedung DPR.

Jika hal itu terjadi maka peluang tiga kepala staf TNI ini tertutup jadi Panglima TNI.

Tiga kepala staf TNI itu yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat (AD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (AL) Laksamana TNI Yudo Margono dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (AU) Marsekal TNI Fadjar Prasetya.

 

3. Isu Panglima TNI Tidak Harmonis dengan KSAD

Isu Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tidak harmonis dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengemuka dalam rapat kerja di Komisi I di DPR, Senin (5/9/2022) lalu.

Dua Anggota Komisi I DPR RI yakni Effendi Simbolon dan Helmy Faishal mempertanyakan hal tersebut di dalam rapat.

Effendi Simbolon politikus PDIP itu menjelaskan isu itu muncul setelah adanya kabar kalau anak KSAD Jenderal Dudung gagal lolos seleksi Akademi Militer atau Akmil.

“Ingin penjelasan dari Jenderal Andika dan penjelasan dari Jenderal Dudung. Ada apa terjadi disharmoni begini? Sampai urusan anak KSAD gagal masuk Akmil pun menjadi isu. Emangnya kenapa kalau anak KSAD?” kata Effendi.

Dia menilai semua petinggi di TNI harus tegas menyikapi isu dishamornisasi TNI ini.

Sementara Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Helmy Faishal.

Helmy menyoroti ketidak hadiran Jenderal Dudung dalam rapat tersebut.

Menurut dia ketidakhadiran Dudung demi menepis isu tidak harmonisnya hubungan antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Dudung.

“Kita itu ada informasi yang tidak enak bahwa ada hubungan yang kurang harmonis antara Panglima dengan KSAD.

Saya kira ini harus kita clear-kan, mengingat kita ini membutuhkan persatuan menghadapi situasi politik yang kita semua ketahui ada masalah di Papua yang memerlukan kebersatuan kita,” tutur Helmy.

 

Penjelasan Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa sudah ada mekanismenya dalam pergantian Panglima TNI.

Ia meminta media ataupun masyarakat untuk menunggu mekanisme tersebut.

“Ohh iya sudah ada mekanismenya. ditunggu saja,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (9/9/2022).

Mahfud mengaku belum mengetahui siapa calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa nantinya.

Sesuai aturan, nama calon Panglima TNI, kata Mahfud, akan diajukan oleh Presiden ke DPR.

“Tidak tahu. Itu presiden itu yang akan ajukan ke DPR, ditunggu saja,” pungkasnya.

Untuk diketahui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI telah diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI. Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut. Yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima. Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.

Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.

Presiden memiliki hak istimewa untuk mengusulkan seorang calon Panglima TNI kepada DPR.

Setelah menerima nama calon Panglima TNI dari Presiden, DPR akan melakukan persetujuan yang disampaikan paling lambat 20 hari.

DPR berhak tidak menyetujui calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden.

Apabila usulan tidak disetujui, maka Presiden harus mengusulkan satu orang calon lain sebagai penggantinya.

Adapun calon Panglima TNI adalah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat kepala staf di masing-masing angkatan.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *