Tegas! KPK Minta Hakim Agung Sudrajad Kooperatif: Kalau Tidak, Kami Tangkap

Ketua KPK Firli Bahuri(foto: detik)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — KPK meminta agar Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) untuk kooperatif terhadap panggilan penyidik. Sebab, Sudrajad telah ditetapkan jadi tersangka di kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK turut meminta Redi (RD) selaku PNS Mahkamah Agung; Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana agar kooperatif. Firli menyebut KPK bakal mengirimkan surat panggilan kepada keempatnya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“KPK mengimbau SD, RD, IDKS dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim Penyidik,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (23/9/2022).

Firli menyebut jika panggilan itu tak diindahkan, pihaknya bakal melakukan pencarian. Serta, bakal dilakukan penangkapan atas keempatnya.

“Kalau tidak kita akan lakukan pencarian dan lakukan penangkapan,” ujarnya.

Dia menyebut KPK telah mengantongi identitas para pihak tersebut. Termasuk foto yang bersangkutan.

“Kalau identitas kan kita sudah tahu semua. Termasuk foto pun kita sudah punya,” tutup Firli.

Diketahui, KPK menetapkan sepuluh tersangka terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka kasus tersebut adalah Hakim Agung pada MA yakni Sudrajad Dimyati.

“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).

Berikut daftar tersangka kasus ini:

Sebagai Penerima:

– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung

– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

– Redi, PNS Mahkamah Agung

– Albasri, PNS Mahkamah Agung

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai Pemberi:

– Yosep Parera, Pengacara

– Eko Suparno, Pengacara

– Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dari kesepuluh tersangka itu, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

“Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” imbuh Firli.

Sudrajad Ngaku Clear

Hakim agung Sudrajad Dimyati buka suara usai ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh KPK. Sudrajat Dimyati mengakut kaget.

“Saya clear pak. Saya tidak tahu apa-apa,” kata Sudrajat Dimyati saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Sumber: detikcom

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *