Alhamdulillah, Sertifikasi Guru Pakai Aturan Baru! Simak Tata Cara dan Juknis Selengkapnya di Sini..

Sertifikasi Guru Pakai Aturan Baru
Sejumlah Guru sedang berdoa. Foto: istimewa
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Mahasiswa yang melakukan pembelajaran di PPG juga akan mengikuti pengembangan perangkat pembelajaran inovatif berupa pembelajaran berbasis masalah dan pembelajaran berbasis proyek.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Setelah itu, mahasiswa harus mengikuti uji komprehensif yang dilaksanakan oleh LPTK.

Hasil uji komprehensif menjadi prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman lapangan melalui pembelajaran inovatif minimal yang berupa pembelajaran berbasis masalah dan berbasis proyek.

Praktik lapangan dilaksanakan di sekolah mitra yang ditetapkan oleh masing-masing LPTK dan mahasiswa akan dinilai oleh guru pamong dan dosen.

Hasil dari penilaian praktik pengalaman lapangan akan menjadi syarat mengikuti uji kompetensi mahasiswa.

Adapun uji kompetensi terdiri dari uji kinerja dan uji pengetahuan. Uji kompetensi diselenggarakan oleh Kemdikbud melalui panitia nasional.

Jika seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan lulus uji kompetensi, guru akan memperoleh sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara PPG Dalam Jabatan. Dengan begitu, guru telah resmi berstatus sertifikasi.

Untuk informasi selengkapnya tentang aturan baru ini, silakan unduh juknis resminya melalui tautan berikut: Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *