Mahasiswa yang melakukan pembelajaran di PPG juga akan mengikuti pengembangan perangkat pembelajaran inovatif berupa pembelajaran berbasis masalah dan pembelajaran berbasis proyek.
Setelah itu, mahasiswa harus mengikuti uji komprehensif yang dilaksanakan oleh LPTK.
Hasil uji komprehensif menjadi prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman lapangan melalui pembelajaran inovatif minimal yang berupa pembelajaran berbasis masalah dan berbasis proyek.
Praktik lapangan dilaksanakan di sekolah mitra yang ditetapkan oleh masing-masing LPTK dan mahasiswa akan dinilai oleh guru pamong dan dosen.
Hasil dari penilaian praktik pengalaman lapangan akan menjadi syarat mengikuti uji kompetensi mahasiswa.
Adapun uji kompetensi terdiri dari uji kinerja dan uji pengetahuan. Uji kompetensi diselenggarakan oleh Kemdikbud melalui panitia nasional.
Jika seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan lulus uji kompetensi, guru akan memperoleh sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara PPG Dalam Jabatan. Dengan begitu, guru telah resmi berstatus sertifikasi.
Untuk informasi selengkapnya tentang aturan baru ini, silakan unduh juknis resminya melalui tautan berikut: Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***