Tim LPPM Unissula Kembangkan Praktik Pendidikan Berakhlak

Unissula Kembangkan Praktik Pendidikan Berakhlak
PENDIDIKAN DI KELAS: Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) saat melakukan praktik pendidikan di SD Islam Sultan Agung 4 Semarang Jalan Raden Patah No. 263 Semarang, kemarin
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Sementara produk Peraturan Pemerintah (PP) terkait regulasi pendidikan antara lain: PP No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru, Dosen dan Tunjangan Khusus Profesor; PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru; PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan; PP No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.

‘’Beberapa produk hukum itu diharapkan menjadi regulasi  pendidikan yang mengatur terciptanya harmonisasi hukum, sehingga terwujud fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang berdasarkan pada  Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagaimana amanah regulasi UU Sisdiknas mengatur bahwa fungsi dan tujuan Pendidikan,’’ tuturnya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Praktik tujuan pendidikan nasional yang dilakukan Kepala SD Islam Sultan Agung 4 Semarang Wiwin Budairy SPd dan para guru yaitu dengan memasukkan nilai-nilai Islam baik dalam kurikulum maupun proses pembelajaran. Termasuk yang ditekankan yaitu memberikan teladan yang baik pada peserta didik.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *