Sementara produk Peraturan Pemerintah (PP) terkait regulasi pendidikan antara lain: PP No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru, Dosen dan Tunjangan Khusus Profesor; PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru; PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan; PP No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.
‘’Beberapa produk hukum itu diharapkan menjadi regulasi pendidikan yang mengatur terciptanya harmonisasi hukum, sehingga terwujud fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagaimana amanah regulasi UU Sisdiknas mengatur bahwa fungsi dan tujuan Pendidikan,’’ tuturnya.
Praktik tujuan pendidikan nasional yang dilakukan Kepala SD Islam Sultan Agung 4 Semarang Wiwin Budairy SPd dan para guru yaitu dengan memasukkan nilai-nilai Islam baik dalam kurikulum maupun proses pembelajaran. Termasuk yang ditekankan yaitu memberikan teladan yang baik pada peserta didik.