Hal itu juga termasuk dalam aturan tersebut juga sekaligus membuat aturan Gaji Pensiunan janda dan duda.
Terkait aturan tersebut sudah ditetapkan pada tanggal 13 Maret tahun 2019 yang sudah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
Dengan peraturan tersebut, membuat peraturan lama yaitu peraturan pemerintah Nomor 33 tahun 2015, mengenai penetapan pensiun. Pokok Pensiunan pegawai negeri sipil dan janda serta duda tidak berlaku lagi.
Demikian penjelasan tentang Gaji Pensiunan PNS 2022 dan 2023 yang naik 25 persen ternyata belum direalisasikan di tahun 2022 dan 2023.***