Perppu Cipta Kerja dan Politik Legislasi

Perppu Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja. Foto: ilustrasi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Secara normatif kerangka regulasi terkait penanganan ekonomi sesungguhnya masih membuka ruang pemerintah untuk melakukan kebijakan yang akseleratif seperti UU 22/2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan ragam peraturan turunannya. Dan, melalui pendekatan legislasi biasa, pemerintah dapat memaksimalkan pembahasan RUU omnibus law pada sektor keuangan yang jauh lebih komprehensif untuk mendesain kebijakan sektor ekonomi dan keuangan, termasuk mengatur langkah mengatasi krisis.Kegentingan yang memaksa presiden dalam membentuk Perppu juga sebenarnya tetap tunduk pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 5 UU 12/2011, misalnya asas kejelasan tujuan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta keterbukaan.

Legitimasi Sosial

Legitimasi sosial menjadi ide dasar untuk merepresentasikan rasionalitas pembentukan hukum. Partisipasi publik menjadi basis utama dalam proses pembentukan undang-undang mulai dari prakarsa sampai sampai pada level pengundangan. Upaya ini dilakukan guna merefleksikan people willing. Namun legislasi presiden untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja memperlihatkan lemahnya politik hukum legislasi pemerintah. Karena perumusan Perppu sangat bersifat subjektif, minim perencanaan.

Pilihan untuk menerbitkan Perppu sarat akan kepentingan yang pragmatis. Hal ini tentu sangat berbeda dengan mekanisme pembentukan undang-undang yang dijaga oleh proses yang terukur mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan. Pada titik inilah, pendekatan legisprudensi dengan menitikberatkan pada rasionalitas legislasi secara teori dan praktikal menjadi sangat penting dalam mengawal kinerja legislasi presiden dan DPR ke depan. Sebab, kualitas demokrasi pada akhirnya akan mengalami regresi karena masalah lawfare, yaitu penyalahgunaan hukum dan lembaga penegak hukum oleh aktor politik untuk tujuan politik.
banner 800x800