Secara normatif kerangka regulasi terkait penanganan ekonomi sesungguhnya masih membuka ruang pemerintah untuk melakukan kebijakan yang akseleratif seperti UU 22/2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan ragam peraturan turunannya. Dan, melalui pendekatan legislasi biasa, pemerintah dapat memaksimalkan pembahasan RUU omnibus law pada sektor keuangan yang jauh lebih komprehensif untuk mendesain kebijakan sektor ekonomi dan keuangan, termasuk mengatur langkah mengatasi krisis.Kegentingan yang memaksa presiden dalam membentuk Perppu juga sebenarnya tetap tunduk pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 5 UU 12/2011, misalnya asas kejelasan tujuan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta keterbukaan.
Legitimasi Sosial
Legitimasi sosial menjadi ide dasar untuk merepresentasikan rasionalitas pembentukan hukum. Partisipasi publik menjadi basis utama dalam proses pembentukan undang-undang mulai dari prakarsa sampai sampai pada level pengundangan. Upaya ini dilakukan guna merefleksikan people willing. Namun legislasi presiden untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja memperlihatkan lemahnya politik hukum legislasi pemerintah. Karena perumusan Perppu sangat bersifat subjektif, minim perencanaan.