Eks Petinggi Sebut 3 Pimpinan KPK Datangi BPK untuk Intervensi Kasus Formula E

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW buka suara, ia mengaku mendapat informasi terdapat tiga pimpinan KPK mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan ekspose terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

BW menduga, terdapat intervensi dari pimpinan KPK untuk menyatakan adanya kerugian negara dalam pengusutan dugaan korupsi Formula E. Padahal pengusutan kasus Formula E, masih dalam penyelidikan. Menurutna, audit BPK hanya bisa dilakukan jika suatu perkara sudah naik ke tahap penyidikan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Ada informasi berupa berita tentang perkembangan Kasus Formula E. Informasi itu menyatakan, ada 3 (tiga) Pimpinan KPK mendatangi BPK dan melakukan ekspose kepada anggota BPK mengenai kasus tersebut. Tujuannya adalah meminta BPK melakukan Audit Kerugian Negara,” kata BW dalam keteranganya, Senin (16/1/2023) malam kemarin.

Menurutnya hal itu sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum, sebab kerugian negara baru dapat dilakukan pada tahap penyidikan. Sementara kasus Formula E prosesnya masih pada penyelidikan.

“Jika tahapan suatu kasus baru dalam tahap penyelidikan dan BPK sudah diminta untuk mengaudit kerugian negara maka KPK sudah sengaja menarik BKP untuk melakukan tindakan melawan hukum karena kerugian keuangan negara baru dapat dilakukan dalam tahapan penyidikan,” ujarnya.

BW menilai, terdapat tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan pimpinan KPK. Sebab, tradisi tersebut tidak pernah dilakukan selama KPK bediri.
“Tahapan kasus Formula E baru dalam tahap penyelidikan tapi kemudian dilakukan Ekspose kepada Lembaga lain adalah merupakan hal yang tidak lazim dalam tradisi KPK,” tegas BW.

Kehadiran tiga petinggi KPK menemui langsung BPK untuk melakukan ekspose juga tidak lazim secara tradisi lembaga antikorupsi.

“Ketidaklaziman ketiga, ada 3 Pimpinan KPK yang hadir sendiri dalam ekspose karena biasanya ekspose itu hanya dilakukan oleh Satgas Penyelidiknya saja,” ujarnya.

“Hal ini sangat membahyakan proses penegakan hukum. Seluruh fakta tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK telah melanggar sumpahnyanya dan sekaligus melanggar asas proporsionalitas, akuntabilitas dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,” ungkap BW.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah menegaskan, pihaknya bekerja sesuai aturan dalam menyelidiki terkait laporan dugaan korupsi Formula E. Hal ini merespons adanya tudingan pengusutan dugaan korupsi Formula E yang dinilai dipaksakan.

“Saya ingiin jelaskan saja terkait dengan penyelidikan suatu perkara, itu tunduk pada ketentuan hukum dan undang-undang. Karena sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas tugas pokok pelaksaan KPK, sebagaimana diamanatkan undang-undang,” tegas Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Firli mengklaim, setiap penanganan perkara KPK selalu menjunjung tinggi azas HAM. Dia pun menegaskan, lembaga antirasuah bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“Kita tunduk pada prinsip-prinsip hukum pidana. Apakah itu diatur UU KPK sendiri atau hukum acara, karena disebutkan di dalam Pasal 38 UU 19/2019 di situ adalah segeala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam UU,” pungkas Firli.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *