11 Tahapan Pemilu 2024 dan Daftar Tanggalnya Bisa Dilihat di Sini

11 Tahapan Pemilu 2024
11 Tahapan Pemilu 2024
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan 11 tahapan dalam Pemilu 2024. Pemilihan umum ini berlangsung setiap lima tahun sekali. Pemilihan mendatang akan diadakan pada 14 Februari 2024.

Pemilihan umum nanti akan memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD Kota, dan anggota DPD. Berikut adalah 11 tahapan pemilu 2024.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Daftar 11 Tahapan Pemilu 2024

Pemilihan Presiden, Wakil Presiden, beserta wakil rakyat lain kembali dilaksanakan pada tahun 2024 nanti. Dikutip dari situs Info Pemilu KPU, berikut jadwal Pemilu 2024.

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022 – Rabu, 14 Juni 2024
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu: Jumat, 14 Oktober 2022 – Rabu, 21 Juni 2023
  3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 – Selasa, 13 Desember 2022
  4. Penetapan peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022 – Kamis, 9 Februari 2023
  6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
  • Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 – Sabtu, 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 – Sabtu, 25 November 2023:
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 – Sabtu, 25 November 2023
  1. Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 – Sabtu, 10 Februari 2024
  2. Masa tenang: Minggu, 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024
  3. Pemungutan dan penghitungan suara:
  • Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024
  1. Penetapan hasil Pemilu: Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK
  2. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.

Daftar Nomor Urut Partai Politik 2024

Sebelumnya, KPU menetapkan 17 parpol peserta Pemilu 2024. Namun, berdasarkan pembaruan, kini ada 24 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024. Enam parpol di antaranya adalah partai lokal Aceh.

Nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 juga telah ditentukan. Urutan tersebut berdasarkan pengundian di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). Berikut nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

  1. PKB
  2. Gerindra
  3. PDIP
  4. Golkar
  5. NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelora
  8. PKS
  9. PKN
  10. Hanura
  11. Partai Garuda
  12. PAN
  13. Partai Bulan Bintang
  14. Partai Demokrat
  15. PSI
  16. Perindo
  17. PPP
  18. Partai Nangroe Aceh (Partai lokal Aceh)
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa (Partai lokal Aceh)
  20. Partai Darul Aceh (Partai lokal Aceh)
  21. Partai Aceh (Partai lokal Aceh)
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai lokal Aceh)
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (Partai lokal Aceh)
  24. Partai Ummat.

Demikian daftar 11 tahapan Pemilu oleh KPU. Semoga bermanfaat!

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *