Alhamdulillah, Gaji dan Tunjangan PNS Bisa Langsung Beli Rumah dan Mobil, Simak Besarannya

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – PNS merupakan profesi idaman dari masa ke masa yang tidak pernah tergantikan di negara Indonesia.

Profesi PNS yang dekat dengan sebutan mertua idaman ini memang menjanjikan sekali bahkan sampai masa pensiun.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tidak heran orang tua ingin sekali anak-anaknya bisa menjadi PNS karena sudah terjamin dari segi gaji, tunjangan sampai masa pensiun nanti.

Bahkan, selain mendapat gaji dan tunjangan, PNS juga mendapatkan bonus THR yang biasa disebut dengan gaji ke-13.

Tidak mengherankan juga dari tahun ke tahun, seleksi CPNS selalu ramai peminat dan tidak pernah sepi.

Kini pemerintah akan resmi membuka CPNS 2023 pada pertengahan bulan dan peminatnya masih tetap sama banyaknya.

Tahun ini juga beredar wacana kalau pemerintah akan menaikkan gaji PNS sebesar 7 persen di tahun 2023.

Kalau wacana itu benar, maka lengkaplah kesejahteraan yang didapatkan oleh tenaga honorer di tahun 2023 ini.

Bagi kamu yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023, bisa lebih dulu mengetahui berapa jumlah gaji yang didapatkan oleh PNS berdasarkan golongannya.

A. PNS Golongan 1

Gaji Golongan 1a: Rp1.560.800 s/d Rp2.335.800.
Gaji golongan 1b: Rp1.704.500 s/d Rp2.474.900.
Gaji Golongan 1c: Rp1.776.600 s/d Rp2.557.500.
Gaji Golongan 1d: Rp1.851.800 s/d Rp2.686.500.

B.PNS Golongan 2

Gaji Golongan 2a: Rp2.022.200 s/d Rp3.373.600.
Gaji Golongan 2b: Rp2.208.400 s/d Rp3.516.300.
Gaji Golongan 2c: Rp2.301.800 s/d Rp3.665.000.
Gaji Golongan 2d: Rp2.399.200 s/d Rp3.820.000.

D. PNS Golongan 4

Lalu ada tunjangan kinerja atau tukin yang didapatkan PNS yang dibedakan dalam tingkatan, jabatan atau tempat bekerja PNS tersebut.

Tukin Eselon I

Tunjangan Peringkat jabatan 27 = Rp117.375.000.
Tunjangan Peringkat jabatan 26 = Rp99.720.000.
Tunjangan Peringkat jabatan 25 = Rp95.602.000.
Tunjangan Peringkat jabatan 24 = Rp84.604.000.

Tukin Eselon II

Tunjangan Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000.
Tunjangan Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000.
Tunjangan Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000.
Tunjangan Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000.

Tukin Eselon III

Tunjangan Peringkat jabatan 19: Rp46.278.000.

Tunjangan Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000 – Rp12.316.500.
Tunjangan Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375.
Tunjangan Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875.
Tunjangan Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800.

Itulah tadi besaran gaji dan tunjangan yang akan didapatkan oleh PNS, dimana bisa membeli satu mobil dan rumah untuk tunjangannya.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *