Investor Politik Jelmaan Oligarki

Investor Politik Jelmaan Oligarki
Investor Politik Jelmaan Oligarki
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Ketiga, tingginya warga miskin dan pemilih pragmatis. Keberadaan investor politik pada pemilihan presiden dan pemilihan umum yang menyokong dana besar kepada calon presiden dan partai politik, dibutuhkan untuk menguatkan dana operasional dan pemenangan, termasuk juga untuk eksekusi politik uang (money politics), jual beli suara (vote buying) dengan pemilih dan oknum panitia pemilihan.

Pemilih pragmatis dan tingginya angka kemiskinan membuat proses pemilihan rentan terhadap praktik-praktik yang tidak dibenarkan oleh peraturan. Praktik yang biasanya berlangsung di belakang panggung.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Untuk keperluan tersebut diperlukan biaya yang tidak sedikit, sangat mahal.

Keempat, lemahnya penegakan hukum dan sanksi terhadap pelaku tindakan politik uang. Terjadinya praktik jual beli suara (vote buying) yang melibatkan uang dalam jumlah besar, yang sebagian berasal dari investor politik, akan terus berlangsung dan terjadi, bila faktor penegakan hukum terhadap praktik politik sangat lemah.

Meski banyak laporan yang disampaikan oleh warga, namun pada tahap penindakan biasanya sangat jarang terjadi. Sehingga, kondisi tersebut semakin membuka peluang, adanya praktik investasi politik pada Pemilu.

Maka pada perhelatan politik tahun 2024, siapapun calon presiden, calon kepala daerah, calon wakil rakyat, calon kepala desa, bila tidak memiliki kemampuan dana untuk bertarung, dan memaksanakan diri untuk bertarung, sangat berpotensi untuk dimasuki oleh investor politik yang pada hakikatnya jelmaan dari oligarki yang sarat dengan kepentingan ekonomi dan bisnis.

Kehadiran investor politik tersebut memiliki relevansi dengan teori tertukaran sosial (social exchange theory) yang dikemukakan oleh Peter Blau.

Menurut Blau, pertukaran sosial, bisa terjadi dalam interaksi politik. Dalam hal ini berlaku pula terhadap masuknya investor politik pada pemilihan umum dan pemilihan presiden, dengan tujuan untuk memaksimalkan kepentingan investor politik.

Investor politik berupaya melakukan kegiatan investasi yang sifatnya personal pada ranah politik yang merupakan wilayah publik, pemilihan umum dan pemilihan presiden untuk mendapat keuntungan ekonomi sebesar-besarnya.

Keuntungan tersebut, biasanya diperoleh lewat proyek-proyek pemerintah, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun yang berada di Badan Usahan Milik Negara (BUMN), serta berbagai bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).

Adapun terkait dengan motivasi investor politik, Thomas Ferguson berpendapat di dalam tulisan berjudul “Teori Investasi Persaingan Partai dan Logika Sistem Politik Berbasis Uang.”

Menurut Ferguson, keberadaan investasi yang kemungkinan secara konsisten juga bisa berpindah ke partai politik.

Dalam teori investasi, ada pihak investor besar yang bekerjasama dan bersatu untuk memajukan kandidat yang biasa mewakili kepentingan mereka.

Investor semacam itu tidak memedulikan pemilih. Mereka lebih memperhatikan kepentingan sendiri.

Ada partai yang didominasi oleh investor besar yang mencoba untuk menguasai suara pemilih (Ferguson, 1995: 29-32).

Investor politik selanjutnya menjelma sebagai oligarki (Hadiz, 2007). Oligarki yang sibuk mengurus dirinya dan tidak peduli terhadap urusan rakyat. Oligarki kemudian melakukan pembajakan terhadap demokrasi (Winters, 2011).

Sumber: kompas

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *