Mengapa Impor KA Bekas Dari Jepang?

Impor KA Bekas Dari Jepang
Impor KA Bekas Dari Jepang
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Ki Darmaningtyas

Hajinews.id – Pernyataan Sekretaris Jendral Kementrian Perindustrian Dody Widodo yang menegaskan bahwa Indonesia tidak perlu impor kereta rel listrik (KRL) karena PT Industri Kereta Api (INKA) mampu membuat itu semua, menunjukkan bahwa Sekjen kurang memahami persoalan-persoalan di lapangan. Bila memahami masalah di lapangan, tentu tidak akan membuat pernyataan seperti itu. Mengapa?

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pertama, kapasitas PT INKA itu masih terbatas. PT INKA saat ini masih menyelesaikan pembuatan sarana (kereta baru) yang akan dioperasikan untuk KA Trans Sulawesi saja belum selesai, tidak bias tepat waktu seperti yang dijanjikan. Membuat sarana untuk LRT Jabodetabek juga belum sempurna. Apalagi diminta membuat KRL sampai 120 unit dalam setahun, tentu megap-megap.

Kedua, PT KCI sudah berkontrak dengan PT INKA untuk penyediaan sarana baru dengan total nilai kontrak mencapai Rp. 4 triliun, tapi PT INKA baru mampu menyediakan sarana tersebut akhir 2025. Sementara tahun 2023 ini ada 120 unit (10 trainset) dan tahun 2024 ada 228 unit (19 trainset) yang harus diganti karena batas usia pemakaiannya sudah habis. Kalau KRL yang batas usia pemakaiannya sudah habis namun tetap dioperasikan, maka akan berdampak pada keselamatan. Kalau ada sarana yang harus diganti namun tidak ada penggantinya, lalu layanan penumpang akan memakai apa?

Ketiga, produk yang akan dibeli dari INKA juga tidak sepenuhnya produk dalam negeri, tapi itu produk dari Eropa. Mana mungkin PT INKA dalam waktu pendek mampu menyediakan sarana baru dengan kualitas yang handal?

Keempat, bila PT KCI harus membeli produk baru, itu artinya investasi yang dikeluarkan lebih besar. Kalau investasinya lebih besar, apakah tariff diijinkan naik agar investasi cepat kembali? Kalau sarana baru tapi tarif tidak naik, maka PT KCI akan rugi. Rugi tentu tidak masalah kalau Pemerintah menambah subsidi sesuai dengan kebutuhan KCI dalam melayani penumpang yang ditargetkan oleh Pemerintah. Celakanya, bila anggaran Pemerintah untuk memberikan subsidi yang lebih besar juga tidak tersedia maka, PT KCI bisa bangkrut dan pelayanan public dapat terganggu.

Kita semua sepakat untuk mendukung industri perkeretaapian dalam negeri. Kritik yang sama pernah saya sampaikan kepada Dirjen Perhubungan Darat Iskandar Abubakar tahun 2004. Saat itu layanan KAI masih dibawah Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, belum ada direktorat khusus KA. Saat itu saya melontarkan kritik keras terhadap rencana Kementerian Perhubungan mengimpor KA bekas dari Jepang. Mengapa tidak mengembangkan industry dalam negeri?
Kritik saya saat itu hanya didasarkan pada satu perspektif saja, mendukung industri perkeretaapian dalam negeri. Namun ketika memakai banyak perspektif: keekonmian operasional, keselamatan, kenyamanan, dan kehandalan sarana; maka saya tidak dapat melanjutkan kritik tersebut.

Impor KRL bekas dari Jepang itu juga tidak berarti tidak ada unsur TKDN. Rangkaian kereta bekas yang didatangkan dari Jepang itu bisa dioperasikan di Indonesia setelah mengalami rekondisi untuk beberapa komponen. Beberapa daftar komponen yang bisa masuk TKDN dari KRL bekas tersebut antara lain:

1. Blok rem komposit
2. Cat strip body
3. Air Cond unit
4. Kaca film
5. Rubber Bounded Bogie
6. Carbon brush traksi motor
7. Contact strip Pantograph
8. Kain jok

Bahkan saat ini, untuk alat-alat maintenance pun dikembangkan sendiri oleh teknisi PT KCI di depo, seperti interior eksterior sudah banyak TKDN-nya.

Mengapa harus dari Jepang? Karena selama ini semua rangkaian KRL yang beroperasi di Jabodetabek diimpor dari Jepang, sehingga kalau ada penggantian sarana, tidak perlu penyesuaian teknis. Pilihan pada impor kereta bekas juga pertimbangan ekonomis, yaitu investasinya tidak terlalu besar dan usia pemakaiannya bisa 15 tahun.

Apa dampaknya kalau impor kereta bekas dari Jepang tidak dilakukan oleh PT KCI? Tentu saja adalah terganggunya layanan KRL di Jabodetabek. Bayangkan kalau satu unit KRL pada jam sibuk mampu membawa 200 penumpang dan sehari mereka mampu melayani 10 perjalanan, maka ada 200.000 penumpang lebih yang dapat dilayani dalam sehari. Kalau sarananya berkurang 120 unit karena kereta yang sudah mencapai batas usia pemakaian tidak diganti, maka sekitar 200.000 calon penumpang KRL Jabodetabek tidak akan dapat dilayani. Kalau mereka tidak terlayani, tentu kehebohannya akan melebihi kehebohan pro kontrak impor KA bekas itu sendiri.

Jakarta, 28 Februari 2023

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *