Waduh! Beredar Video Penggeledahan, Ketua KPK Disebut Berikan Dokumen Rahasia ke Pak Menteri

Pecat Firli Atau Bubarkan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri


banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Media sosial dihebohkan beredarnya rekaman video percakapan diduga Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga menjabat Plh Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) M. Idris F. Sihite bersama penyidik KPK. Diduga rekaman video yang diposting akun twitter @dimdim0783 itu, terkait pernyataan Idris mengenai bocornya surat rahasia dokumen penyelidikan kasus korupsi milik KPK.

Adapun isi rekaman video itu, menyebutkan bahwa Idris menunjukkan sebuah dokumen rahasia yang diperoleh dari pimpinannya, Menteri ESDM kepada penyidik KPK yang sedang menggeledah ruangannya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Oh ini, ini yang saya yang cerita tadi. Iya saya disebut disini, itu dari Pak Menteri dapatnya dari Pak Firli, dari pak Firli dapatnya. Sebaiknya jangan…sensitif,” ucap Idris dalam rekaman video tersebut, Senin (10/4). Sebelum rekaman video ini, beredar rekaman suara dengan narasi yang sama terkait isu kebocoran dokumen rahasia KPK.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman JawaPos.com, dokumen yang diduga diperoleh M. Idris F. Sihite, bukan merupakan dokumen penyelidikan terkait kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Namun dokumen penyelidikan lain di kementerian yang sama.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut perihal dokumen kasus apa, sumber tersebut enggan membeberkannya kepada JawaPos.com, karena dokumen tersebut merupakan dokumen yang sifatnya rahasia.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi tidak merespon pesan konfirmasi maupun panggilan telefon JawaPos.com. Namun sebelumnya, dalam siaran pers yang diterbitkan pihak Kementerian ESDM, pihaknya membantah adanya dokumen penyelidikan KPK yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM.

Idris sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM, Senin (3/4) lalu. Tim penyidik KPK menelisik soal mekanisme pemberian dan pencairan tunjangan kinerja pada Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menelisik adanya aliran uang yang terkait dengan perkara ini. KPK menduga, terdapat pihak-pihak yang diuntungkan dalam pengurusan tunjangan kinerja tersebut.

Dokumen rahasia KPK itu dikabarkan sempat ditemukan tim KPK saat menggeledah ruangan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, pada 27 Maret 2023. Dokumen tersebut diduga menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK yang bersifat rahasia.

Dalam informasi yang beredar, Menteri ESDM Arifin Tasrif memeroleh dokumen rahasia itu dari seorang berinisial F. Dokumen itu disampaikan, agar berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, isu tersebut tidak benar. Ia mempersilakan pihak-pihak yang mempunyai data valid untuk melaporkan dugaan itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut. Namun bila ada yang merasa memiliki informasi dan data valid silakan saja laporkan kepada Dewas KPK,” ucap Ali Fikri.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menekankan, laporan kepada Dewas harus berbasis data, bukan bermodalkan narasi asumsi saja. Selanjutnya, data tersebut akan diuji sebagaimana tugas pokok Dewas KPK.

Ali memastikan Dewas akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Ia menegaskan, Dewas akan bersikap independen.

“Disanalah akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi. Laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata,” ujar Ali.

Selain itu, Ali menjelaskan status perkara dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Menurutnya,

semua pimpinan KPK sepakat untuk menaikan status perkara dugaan korupsi ini.

Langkah tersebut diambil setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup. “Semua pimpinan sepakat, dengan dasar ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan dan menemukan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami akan tuntaskan semua,” tegas Ali.

Menurut Ali, terkait adanya tuduhan ke KPK ketika sedang menangani perkara korupsi merupakan hal yang biasa. Ia pun mencontohkan, saat KPK mengusut perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Dalam memproses kasus Rafael, KPK juga dituduh tidak melanjutkan proses penyelidikan. Mengingat salah satu pimpinan KPK merupakan teman seangkatan Rafael di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

“Nyatanya hanya kesengajaan untuk menghambat proses saja. Sudah biasa kami dituduh macam-macam seperti itu, ataupun bahkan di framing negatif oleh media tertentu,” pungkas Ali.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *