Astaghfirullah, PKB: Pemda Langgar HAM Jika Tak Izinkan Fasilitas untuk Salat Id Muhammadiyah

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB Luqman Hakim menyoroti keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan yang tidak memberi izin penyelenggaraan salat Idul Fitri di Lapangan Mataram. Luqman mengatakan perbedaan jadwal salat Id seharusnya tetap disikapi secara bijak oleh pemerintah daerah.

“Saya setuju dengan Menag Gus Yaqut bahwa pemerintah daerah harus memberi layanan yang sama kepada semua warga untuk beribadah sesuai keyakinannya. Perbedaan pelaksanaan Salat Idul Fitri haruslah dipayungi secara bijaksana oleh pemerintah daerah, sehingga semua mendapatkan fasilitas juga perizinan untuk menggunakan fasilitas yang layak untuk jemaah Salat Idul Fitri,” kata Luqman saat dihubungi, Senin (17/4/2023).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Luqman mengatakan kebebasan menjalankan ibadah dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945. Karena itu, dia menilai jika ada pemda yang melarang salat Id di lapangan, sejatinya itu melanggar hak asasi manusia.

“Hukum di negara Indonesia adalah tiang penyangga sistem demokrasi. Kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ibadah menurut ajaran agamanya, dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945. Menurut saya, jika ada pemda yang tidak memberi izin penggunaan fasilitas publik untuk digunakan warga Muhammadiyah menjalankan Sholat Idul Fitri, maka tindakan itu termasuk pelanggaran HAM,” ucapnya.

Lebih lanjut, fungsionaris PKB ini mengatakan perbedaan salat Idul Fitri juga seharusnya ditanggapi dengan baik. Dia meminta itu dianggap sebagai bentuk kebersamaan.

“Jika besok pelaksanaan salat Idul Fitri terjadi perbedaan antarkelompok masyarakat ataupun antara suatu ormas dengan keputusan pemerintah, maka mari kita jadikan perbedaan itu sebagai warna-warni indah pelangi kebersamaan dalam persaudaraan sesama umat Islam dan sesama warga negara Indonesia,” ujarnya.

 

Pemkot Pekalongan Buka Suara

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan buka suara terkait kabar tidak diizinkannya penyelenggaraan salat Idul Fitri di Lapangan Mataram. Berikut penjelasan Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid.

Afzan menyebut kabar tersebut ramai akibat narasi yang keliru di media sosial. Pihaknya mengaku telah memberikan izin terkait salah Id yang akan digelar Muhammadiyah.

“Ini sebetulnya kemarin yang menjadikan ramai, viral, itu karena judul narasi di socmed yang salah awalnya. Jadi narasi judulnya itu adalah ‘Pemerintah atau Wali Kota tidak mengizinkan Muhammadiyah untuk salat Id’. Tetapi penjabarannya bukan seperti itu,” ujar Afzan dihubungi detikJateng, Senin (17/4).

Afzan mengaku sudah memfasilitasi sejumlah lokasi yang akan digunakan untuk salat Id. Dia menyebut ada 14 titik yang sudah diberi izin.

“Ya setiap tahun sudah kita fasilitasi untuk Muhammadiyah di beberapa aset Pemkot Pekalongan, seperti di Stadion Hoegeng, Lapangan Peturen, di halaman kecamatan. Dan pada tahun ini Muhammadiyah yang sudah menetapkan tanggal salat Id atau Lebaran tanggal 21 (April), ada 14 titik yang digunakan untuk salat Id semua kita izinkan tidak ada masalah,” ujarnya.

Namun, khusus Lapangan Mataram, lanjut Afzan, pihaknya ingin menunggu ketetapan dari pemerintah. Alasannya, Lapangan Mataram menjadi satu kesatuan dengan kantor Pemkot Pekalongan.

“Tetapi dari Masjid Al Hikmah Podosugih, kemarin beberapa hari yang lalu, ketemu saya di kantor bahwa mereka akan minta izin penggunaan Lapangan Mataram untuk salat Idul Fitri di tanggal 21. Sebetulnya di situ saya bukan melarang maupun tidak memperbolehkan,” ujarnya.

“Tetaplah khusus Lapangan Mataram ini lebih baik kita menunggu ketetapan dari pemerintah. Karena apa? Karena lapangan Mataram itu satu kesatuan dengan kantor Pemerintah Kota Pekalongan,” imbuh Afzan.

Hal itu, lanjutnya, dimaksudkan untuk menghindarkan kesan salat Id tersebut diselenggarakan oleh Pemkot Pekalongan. Afzan menyebut hal ini sudah menjadi kebiasaan tahunan dan baru tahun ini Muhammadiyah mengajukan izin untuk menggelar salat Id di Lapangan Mataram.

“Kita justru tidak mau salah dalam menetapkan itu nanti kesannya justru yang mengadakan Pemerintah Kota Pekalongan, karena setiap tahunya rutin seperti itu. Karena dari beberapa tahun ini, ada perbedaan baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Ada perbedaan data Muhammadiyah dan Pemerintah tidak bermasalah, tetapi baru tahun ini Muhammadiyah itu mengajukan izin untuk salat di lapangan (Mataram),” pungkasnya.

Sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *