Hajinews.id – Informasi dari PT Taspen bapak ibu yang dipercaya oleh pemerintah untuk menyalurkan dana atau pensiunan pokok yang akan diberikan kepada para pensiunan PNS.
Bagaimana informasinya, mari kita ikuti bapak ibu jadi ada informasi dari PT Taspen bagi pensiunan PNS yang ingin mendapatkan hak pensiun.
Tentunya harus melalui beberapa proses bapak ibu untuk itu pensiunan PNS harus mengetahui beberapa persyaratan untuk mengambil dana pensiunan di PT Taspen.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus disiapkan oleh bapak ibu pensiunan dalam mengambil atau mencairkan dana pensiunan di PT Taspen, sebagai berikut :
1. Mengisi formulir pendaftaran pembayaran atau FPB.
2. Foto copy SK pensiunan.
3. SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang KPPN atau Pemda.
4. Pas foto suami dan istri ukuran 3×4 sebanyak dua lembar.
5. Foto copy identitas diri atau KTP pemohon.
6. Buku rekening pemohon .
7. Copy NPWP.