Lembaga Kepresidenan tanpa Undang-Undang

Lembaga Kepresidenan
Gaudensius Suhardi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Meski belum diatur, presiden dan wakil presiden sebelum menjabat mengucapkan sumpah. Lafal sumpahnya ialah akan memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Memenuhi kewajiban seadil-adilnya bisa terwujud apabila presiden dan wakil presiden tidak lagi terikat dengan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusungnya. Ia menanggalkan segala predikat yang disematkan partai asalnya karena dia hanya mau menjadi petugas rakyat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Nilai-nilai dalam karakter jabatan yang diemban itu bisa berjalan tegak lurus jika pejabat politik yang mengisi jabatan publik menanggalkan aspirasi politiknya. Manuel Luis Quezon, mantan Presiden Persemakmuran Filipina, mengatakan, “My loyalty to my party ends where my loyalty to my country begins.” Artinya kesetiaannya kepada partai berakhir ketika kesetiaan kepada negara dimulai.

Kesetiaan kepada partai politik justru dirawat dengan sepenuh hati di negeri ini. Ada yang menyebutkan kesetiaan kepada partai dan negara bisa berjalan selaras. Karena itu, seorang kader partai yang menjadi kepala pemerintahan dan kepala negara tidak perlu mengakhiri kesetiaannya kepada partai sepanjang kebijakannya berjalan seiring dengan kehendak rakyat. Akan tetapi, kondisi seperti itu hanya mimpi di siang bolong.

Tanpa ada undang-undang lembaga kepresidenan, konflik kepentingan dibiarkan terus terjadi. Konflik kepentingan, menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ialah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Konflik kepentingan bisa dicegah dengan etika. Tap MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Bangsa di antaranya mengamanatkan perlunya mengaktualisasikan etika pemerintahan yang pada intinya menjunjung tinggi integritas berbangsa dan bernegara dengan mengedepankan nilai kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan, serta martabat diri sebagai warga negara.

Rasa malu hendaknya menjadi perisai ampuh lembaga kepresidenan untuk tidak cawe-cawe terkait dengan urusan politik. Rasa malu itu pula yang menjadikan lembaga kepresidenan tetap sama di panggung depan dan panggung belakang dalam teori dramaturgi Erwing Goffman.

Undang-undang lembaga kepresidenan sangat mendesak untuk dihadirkan. Sepanjang undang-undang itu belum ada, jangan pula menyalah-nyalahkan presiden atas pilihan politiknya dalam kapasitas dia sebagai warga negara. Saling menyalahkan akan terus terjadi saat memasuki tahun politik jika undang-undang lembaga kepresidenan tidak segera dibuat.

Sumber: mediaindonesia

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *